Banyak Tak Jujur Data & Fakta Eks HGU PTPN II 5.873 Ha, Pansus DPRDSU Akui Kesulitan Bekerja

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Hingga kini banyak pihak terkait yang tidak jujur membuka data dan fakta seputar keberadaan tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 yang tersebar di Kota Medan, Kab Deli Serdang, Kab Sergai, Kota Binjai dan Kab Langkat. Padahal, pelepasan asset negara itu tinggal persoalan validasi daftar nominatif peruntukan kepada siapa, dimana lokasinya dan berapa luasnya. Akibatnya, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) kesulitan bekerja sampai sekarang.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pansus Eks HGU PTPN II DPRDSU FL Fernando Simanjuntak, SH, MH, saat ditemui www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (16/10/2017). Fernando mengatakan, ada kesan pihak BPN, Pemkab/Pemko, PTPN II dan Pemprovsu sengaja menutup-nutupi keadaan lantaran menyembunyikan kepentingan tertentu. Fernando mencontohkan, Pansus telah melihat beberapa lokasi yang dikuasai pihak ketiga tapi setelah diselidiki ternyata dikelola oleh beberapa mantan karyawan PTPN II. “Bahkan mereka sengaja membuat area perkampungan, fasilitas umum, sarana ibadah dan fasilitas sosial lain. Pansus Eks HGU PTPN II jadi kesulitan bekerja,” ujarnya. 

Alih Fungsi Tanah

Didampingi anggota Komisi A DPRDSU Dr Januari Siregar, SH, MHum, politisi Partai Golkar ini melanjutkan, karena alih fungsi tanah telah dikuasai pihak ketiga, maka secara pemetaan BPN dan PTPN II kerap punya alasan soal penentuan patok-patok batas tanah. Belum lagi penguasaan oleh pihak ketiga cenderung memunculkan klaim sepihak dan dilema tatkala ada alas hak dari kepala desa, camat, bupati, BPN dan PTPN II. “Memang bukan hak milik melainkan hak pakai. Tapi jadi susah Pansus menginventarisasinya,” terang Fernando. Politisi yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRDSU itu memastikan, Pansus sudah memanggil unsur pejabat kab/kota untuk menggali data dan fakta yang diperlukan. Kendati demikian, unsur daerah disebut Fernando justru mengungkapkan kegalauan serupa karena umumnya tanah benar-benar dikuasai pihak ketiga plus mafia tanah melalui dasar Hak Guna Bangunan (HGB). “Pemprovsu, BPN, PTPN II dan kab/kota selalu bilang punya niat baik menyelesaikan. Realitasnya manis di bibir, kenyataannya mengambang. Masalah kian rumit dan sulit seperti benang kusut. Ada pembiaran selama ini. Yang pasti, alas hak dari Kepala Desa, Camat dan Bupati tidak sedikit muncul ke permukaan,” singkapnya.

Lalu, apa target Pansus kedepan ? Walau menyatakan Pansus payah bekerja, toh Fernando tetap mengingatkan Pemprovsu, BPN, PTPN II, kab/kota dan pusat agar tidak menimbun “bom waktu” kemelut sosial. Kalau memang tanah sudah punya orang lain, dia meminta supaya dilepas dan dijelaskan ke publik bahwa lahan bukan milik PTPN  II lagi. “Sekarang tanah seluas 5.873,06 itu dimana saja sih lokasinya ? Jangan pulak PTPN II bilang Eks HGU padahal sudah banyak manusia hidup dan cari makan di sana. Kepastian tanah itu yang harus jelas, inilah target Pansus,” cetus Fernando, sembari menambahkan, dalam waktu dekat Pansus akan menemui Gubsu untuk meminta penjelasan.

Tetap Harus Diselesaikan 

Sedangkan Dr Januari Siregar menambahkan, sehebat apa pun menutupi persoalan, pada akhirnya lahan Eks HGU PTPN II tetap harus diselesaikan. Permainan BPN, Pemprovsu, PTPN II dan kab/kota disebutnya sangat kental terasakan.  “Mereka tidak jujur. Tidak berani memberi peta HGU PTPN II. Sementara saat kita telusuri malah sudah banyak surat-surat pemberian hak-hak,” aku Januari. Politisi PKPI itu berkeyakinan, sebenarnya Pansus DPRDSU tidak kesulitan menyelesaikan bila ujungnya tidak berhadapan dengan orang-orang kecil. “Beda kalo kita berhadapan dengan orang besar. Apalagi kalo masyarakat kecil yang menguasai tanah memang sudah lama membeli dan tinggal di sana,” tutup Januari diplomatis. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here