www.MartabeSumut.com, Medan
Aksi ribuan orang berbendera Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/2/2018) pukul 10.45 WIB, mendapat reaksi dari Ketua FP-Hanura DPRDSU Toni Togatorop, SE, MM dan Ketua Komisi B DPRDSU M Faisal, SE. Kedua legislator pun mengimbau pemerintah/aparat hukum menertibkan alat tangkap ikan ilegal, menindak para pelanggar aturan, menjaga ekosistem laut dan melindungi perekonomian nelayan tradisionil.
Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Selasa siang (6/2/2018) di gedung Dewan, Toni Togatorop dan Faisal sepakat mengatakan, saatnya aparat mengambil langkah tegas terhadap pemilik kapal-kapal pribadi/swasta yang melanggar Permen Kelautan Perikanan (KP) Nomor 71/-Permen-KP/2016 tentang jalur penangkapan ikan serta penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI): Sebab, operasional alat tangkap ikan yang dilarang berimplikasi pada efek domino negatif atas kehidupan nelayan dan keutuhan lingkungan alam. “Saya minta Polda Sumut, Dinas Perikanan/Kelautan Sumut, Kepolisian Perairan dan TNI AL bersinergi melakukan penertiban. Antisipasi segala aktivitas pengusaha yang rentan menggunakan alat tangkap ikan merugikan itu. Tegakkan aturan, jangan ada pembiaran,” imbau Toni dengan nada tinggi. Apalagi, lanjut Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Barat ini, Presiden Jokowi dan Kementerian Kelautan/Perikanan RI telah jauh-jauh hari mengamanahkan pemberantasan aksi ilegal fishing dan praktik pemakaian alat tangkap yang merugikan. Anggota Komisi B membidangi perekonomian/perikanan itu menyarankan, aparat/pemerintah perlu menjadwalkan penggerebekan kapal-kapal yang tetap membandel. “Saya rasa urgen disikapi. Supaya kehidupan nelayan tradisionil sejahtera dan ekosistem laut kita terlindungi. Saya sesalkan bila ada pembiaran dari aparat/pemerintah,” tutup Toni, sembari meminta Gubsu membentuk Satgas penertiban alat tangkap ikan.
Tenggelamkan Kapalnya
Lebih keras lagi dilontarkan Ketua Komisi B DPRDSU M Faisal, SE. Bagi politisi Partai Golkar tersebut, pemerintah/aparat jangan memberi ruang pelanggaran aturan di seluruh perairan Indonesia. “Harus tegas dong. Kalo perlu tenggelamkan aja kapal-kapal yang tetap memakai alat tangkap ilegal,” imbau Faisal blak-blakan. Pada sisi lain, Faisal mengingatkan juga keberadaan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati berserta Ekosistemnya. Menurut dia, semua jajaran pemerintahan dan aparat bertanggungjawab penuh menjalankan penerapan UU No 5 tahun 1990. Pasalnya, UU itu mengandung 3 perintah sakral diantaranya: menjaga, melindungi dan melestarikan alam/lingkungan hidup. Artinya, timpal wakil Rakyat asal Dapil Sumut II Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru, Medan Petisah, Medan Polonia, Medan Maimoon dan Medan Johor itu lagi, pembiaran perusakan lingkungan laut sama saja memuaskan kepentingan komersial pengusaha dan menyuburkan praktik kolusi oknum-oknum aparat/pemerintah. “Kita mau semua potensi pemerintah/aparat hukum di Sumut bersinergi menegakkan hukum lingkungan melalui payung UU No 5 tahun 1990. Jangan sampai ekosistem laut hancur dan perekonomian nelayan kecil tersungkur,” tutup Faisal diplomatis, seraya berjanji menjadwalkan RDP Komisi B pada Maret 2018 untuk memanggil para pihak terkait. (MS/BUD)