www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Thomas Dachi, SH, menyesalkan 5 tahanan Polsek Medan Area kabur, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 05.00 WIB. Politisi Partai Gerindra itu pun mensinyalir sistem pengawasan aparat Polsek Medan Area lalai dan bersikap takabur.
BACA LAGI: Geram Sumut Juara 1 Narkoba, Politisi Hanura Toni Togatorop Tanya Dimana Kepala BNN & Kapolda ?
BACA LAGI: Siapkan 2 Perda, DPRD Siantar Konsultasi ke Kemenkumham Sumut
Dihubungi www.MartabeSumut.com, Jumat siang (7/8/2020), Thomas mengatakan, berdasarkan info yang diterima dari awak media, tahanan yang kabur menjebol dinding pembatas sel yang bersebelahan dengan gudang bawah tangga Polsek Medan Area. Artinya, ujar Thomas, upaya menjebol dinding membutuhkan waktu tak sedikit dan dilakukan tahanan sejak dini hari. “Namanya menjebol, berarti ada alat untuk memukul dinding. Nah, saat dinding dipukuli, tentu saja memakai alat yang kuat dan keras. Kemudian proses memukuli dinding pasti menimbulkan suara,” ucap Thomas menganalisa, melalui saluran ponselnya.
BACA LAGI: Narkoba Masih Marak di Sumut, Rusdi Lubis Sindir Kepala BNN Soal Anggaran SDM Tinggi & Adu Kekuatan
Kenapa Petugas tak Dengar Suara ?
Legislator asal Dapil Sumut 8 Kepulauan Nias itu melanjutkan, ketika tahanan menjebol dinding, patut dipertanyakan apa alat yang dipakai dan dari mana alat tersebut diperoleh. Selanjutnya suara yang muncul saat menjebol dinding sepatutnya terdengar oleh petugas jaga. “Ya kita sesalkan kaburnya tahanan Polsek Medan Area. Jelas ada kelalaian. Kan petugas berjaga ? Masak gak dengar suara keributan memukuli dinding ? Apalagi menjebol beton,” herannya tak habis pikir. Bagi anggota Komisi B DPRDSU ini, apa yang terjadi di Polsek Medan Area harus jadi pembelajaran kedepan. Sebab Thomas percaya, prosedur tetap (Protap) petugas menjaga tahanan tidak sebatas pisik semata. Melainkan memantau kondisi kesehatan dan kebutuhan pokok para tahanan. “Tahanan itu manusia juga loh. Jangan dibiarkan dong. Jika sampai kabur, berarti pola pengawasan petugas yang takabur,” tegasnya, sembari meminta Kapolrestabes Medan mengusut tuntas dugaan kelalaian aparat Polsek Medan Area.
BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA
Tahanan Jebol Dinding
Perlu diketahui, dengan modus menjebol dinding pembatas sel yang bersebelahan dengan gudang bawah tangga Polsek Medan Area, sebanyak 5 tahanan Polsek Medan Area berhasil kabur, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 05.00 WIB. Informasi dihimpun www.MartabeSumut.com, 8 tahanan yang berada di bawah tangga Polsek Medan Area menjebol dinding pembatas ruangan sel yang berisi 18 orang tahanan. Kemudian 8 dari 16 tahanan berhasil menjebol pintu gudang yang terbuat dari triplek. Setelah itu mereka keluar dari ruangan tengah Polsek Medan Area. Namun aksi 8 tahanan tersebut diketahui penjaga piket Polsek Medan Area. Ke-8 tahanan yang mencoba kabur pun lari berpencar. “Ada 2 lari ke atas gedung, namun dapat ditangkap kembali,” ucap seorang personel Polsek Medan Area, yang tidak ingin ditulis namanya. Sementara 6 orang tahanan yang berada di bawah mencoba keluar dari pintu depan kaca dan sempat dihadang seorang personel. Tapi personel yang menghadang terjatuh mengenai pintu kaca depan Polsek Medan Area dan cuma bisa mengamankan 1 tahanan. Sedangkan 5 orang lainnya berhasil kabur. “Terluka tangan seorang personel akibat kena pecahan kaca,” timpal personel itu lagi.
BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur
Nama 5 Tahanan yang Kabur
Masih berdasarkan info yang pantas dipercaya, ke-5 tahanan yang kabur diantaranya: Agus Salim (warga Jalan Denai Gang Melati No 46), M Nur alias Amek (warga Pasar 7 Beringin Gang Rambe/Kuini, Desa Tembung Kec Percut Sei Tuan, terlibat kasus 368 KUH Pidana), Sayuti Husni Rambe (warga Jalan Denai Gang Dame No 25, Kel TSM 3, terlibat kasus Narkoba), Horas Simbolon alias Pudan (warga Jalan Seksama Blok I Ujung Gang Pasti, terlibat kasus 363 KUH Pidana) serta Ramlan Nainggolan (warga Jalan Elang simpang Jalan Rajawali, Kel TSM 2, terlibat kasus 365 KUH Pidana). Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu JH Panjaitan, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat pagi (7/8/2020), masih enggan berkomentar. (MS/Irwan/BUD)
























