www.MartabeSumut.com, Medan
Sebanyak 9 orang tim dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar mengunjungi Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (6/8/2020) di Lt III Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan. Kedatangan DPRD Kota Pematang Siantar bertujuan untuk konsultasi terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Perda tentang Cagar Budaya.
BACA LAGI: Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumut: Pemilik Manfaat Korporasi Diatur Perpres Nomor 13 tahun 2018
BACA LAGI: Rakor PMPJ di Samosir, Kanwil Kemenkumham Awasi Kinerja 1.113 Notaris Sumut Layani Publik
Staf Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Fidelis M Sitanggang, kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (7/8/2020), menginformasikan, rombongan DPRD Kota Pematang Siantar dipimpin oleh Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Astronout Nainggolan. Tampak pula tim perwakilan dari Pemerintah Kota Pematang Siantar. Fidelis menyebut, kehadiran rombongan DPRD Kota Pematang Siantar disambut Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara.
BACA LAGI: Isi LP & Rutan di Sumut 34.300 Jiwa: Kemenkumham Butuh Hunian Baru, DPRDSU Coba Hibah P-APBD 2020
BACA LAGI: Narkoba Masih Marak di Sumut, Rusdi Lubis Sindir Kepala BNN Soal Anggaran SDM Tinggi & Adu Kekuatan
Penyusunan 2 Ranperda
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pematang Siantar Astronout Nainggolan mengatakan, kedatangan pihaknya bertujuan konsultasi atas rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Ranperda tentang Cagar Budaya di Kota Pematang Siantar. “Kami ingin melakukan konsultasi. Lalu memaksimalkan tugas dan wewenang Bapemperda DPRD dalam pembuatan Ranperda Inisiatif DPRD,” ucap Astronout, mengawali sambutannya seusai perkenalan. Dia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka setiap tahapan pembentukan peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kemudian dikuatkan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Perancang wajib diikutsertakan saat pembentukan Perda. Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, salah satu fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah,” tegasnya.
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
Tahapan Pembentukan Perda
Menanggapi hal tersebut, Eka yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumut, memberikan penjelasan tahapan pembentukan Perda. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan. Untuk tahap awal, terang Eka, DPRD Siantar harus menyampaikan surat permintaan ke Kanwil Kemenkumham Sumut perihal rencana menyusun Ranperda sekaligus mencantumkan alokasi perancang yang dibutuhkan. “Demi percepatan pelaksanaan penyusunan Ranperda, kami harapkan surat resmi dari DPRD Kota Pematang Siantar ke Kanwil Kemenkumham Sumut. Sehingga kami (Kanwil) dapat menerbitkan SK Perancang Peraturan Perundang-undangan,” ujar Eka. (MS/DEKS)


























