Wujudkan Persamaan Hak, DPRDSU Siapkan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas di Sumut

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) bagi ribuan penyandang disabilitas di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Payung hukum Perda diharapkan dapat memberi perlindungan, persamaan dan kesetaraan hak antara warga negara normal dengan para difabel (bahasa Inggris: disability/disabilitas akibat keterbatasan fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau sejenisnya).

Dewan Pembina Sahabat Disabilitas Sumut dan Persatuan Tuna Netra Sumut (Pertuni), Ikrimah Hamidy, ST, MSi, kepada www.MartabeSumut.com, KamisĀ  siang (14/3/2019) menjelaskan, saatnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama DPRDSU membuat Perda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Melalui Perda, terang Ikrimah, kehidupan kalangan disabilitas bakal setara dengan masyarakat normal. “Jadi sehari-hari mereka bukan dianggap pengemis,” ucap Ikrimah via ponselnya, sembari mengungkapkan, 10 dari ribuan perwakilan penyandang disabilitas sudah menemui Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin siang (11/3/2019) kemarin. Menurut Ikrimah, Pemprovsu bertanggungjawab terhadap nasib ribuan masyarakat/keluarga penyandang disabilitas di Sumut. Diantaranya memberi persamaan pelayanan kesempatan bekerja, sekolah, kesehatan, rehabilitasi, bantuan sosial hingga pemeliharaan taraf kesejahteraan resmi apapun. “Inilah tujuan Perda tersebut. Kami mendukung dan mendorong DPRDSU mengesahkan Perda Perlindungan Disabilitas di Sumut,” imbau Ikrimah.

DPRDSU Dukung Perda Disabilitas

Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung Lc, Kamis sore (14/3/2019). Ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, wakil rakyat membidangi Kesra ini pun membenarkan kehadiran 10 difabel bersama Dewan Pembina Ikrimah Hamidy serta Ketua Pertuni Sumut, Chairul. Politisi PKS itu menyatakan sepakat dengan usulan organisasi disabilitas. Bagi dia, Pemprovsu harus lebih gigih meningkatkan kesetaraan hak antara penyandang disabilitas dan warga negara yang hidup normal. “Berikan hak dan kesetaraan sama selaku warga negara. Binalah mereka, jangan malah seolah-olah disiapkan jadi pengemis,” sindirnya. Hingga kini, ungkap Syamsul Qodri lagi, anggaran untuk penyandang disabilitas masih sangat minim. Sebab Pemprovsu hanya mau mengucurkan dana tatkala ada momentum tertentu saja. Padahal, eksistensi penyandang disabilitas diakui dunia internasional melalui ajang olahraga bertaraf olimpiade (paralympic). “Inilah yang harus kita benahi. Ayo ciptakan program dan anggaran buat mereka. Stop sebatas dukungan kegiatan olahraga saja,” cetus Syamsul Qodri, seraya mencontohkan, penyandang disabilitas di Sumut masih hidup ter-diskriminasi sementara negara Mesir telah memberlakukan kebijakan sama antara penyandang disabilitas dengan warga normal.

Kalau di Mesir, singkap Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini lebih jauh, penyandang disabilitas dan warga normal memang sama-sama berkuliah. Namun ketika sedang menjalani ujian perkuliahan, para penyandang disabilitas semisal tuna netra akan menerima pendampingan dari orang yang bisa melihat. Nah, menindaklanjuti aspirasi penyandang disabilitas ke DPRDSU, Syamsul Qodri meyakini draft Naskah Akademik (NA) Perda segera diajukan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRDSU. Sehingga kelak bisa diproses sesuai mekanisme pengajuan dan pembahasan Ranperda bersama pihak terkait. Bahkan DPRDSU disebutnya sudah resmi mengesahkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tentang Perlindungan Disabilitas. “Maka perlu ditindaklajuti melalui hak inisiatif Komisi E DPRDSU agar dibahas menjadi Perda. Sebab draft dan NA sudah ada. Dan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan Disabilitas merupakan acuan utama kita menyusun Perda,” tutup Bakal Calon Bupati Asahan periode 2020-2025 tersebut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here