www.MartabeSumut.com, Labuhan
Polsek Medan Labuhan mengungkap kegiatan pengoplosan gas ukuran 3 Kg menjadi tabung gas ukuran 12 Kg di Jalan Perbatasan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Jumat (11/1/2019). Polisi mengamankan pemilik usaha ilegal, Robin (34), warga Jalan Medan Binjai Km 11,5 Kecamatan Sunggal.
Bersama Robin diamankan pula barang bukti 50 tabung gas 3 Kg, 20 tabung 12 Kg, 4 besi pipa, 1 timbangan, Hp, 20 buah honogram tutup tabung gas dan uang Rp. 1.183.000. Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH Sik, Senin (14/1/2019) pukul 11.00 WIB, mengatakan, terungkapnya kasus pengopolosan gas berawal dari informasi masyarakat pada (11/1/2019). Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, ditemukan salah satu rumah toko (Ruko) yang dijadikan tempat usaha penjualan gas. Di sana memang ada kegiatan pengoplosan gas yang dilakukan Robin. Dari hasil pemeriksaan di rumah tersebut, singkap Rosyid lagi, ditemukan sejumlah tabung gas dan alat pengoplosan. Untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Labuhan. “Info ini kita dapat dari masyarakat, berdasarkan pengakuan tersangka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 2 minggu. Tapi hasil penyelidikan kita mengindikasikan bahwa pengoplosan telah berlangsung selama 3 bulan,” terang Rosyid, yang saat itu didampingi Wakapolsek AKP Ponijo.
Sehari Dioplos 7 Tabung Gas 12 Kg
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, lanjut perwira berpangkat satu bunga melati ini, tersangka mengoplos gas tersebut dengan cara menyuling 4 buah tabung gas 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg. Hasilnya gas ukuran 12 Kg yang telah dioplos dipasarkan tersangka kepada konsumen di sekitar wilayah usahanya. “Tersangka memang penjual gas, pengoplosan dia lakukan sendiri. Tersangka mampu mengoplos 7 tabung gas ukuran 12 Kg dalam sehari. Keuntungan diperoleh tersagka sebesar Rp 70 ribu dalam satu tabung ukuran 12 Kg,” jelas Rosyid, didampingu Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan. Dikatakan Rosyid, selain gas oplosan, pihaknya juga mengungkap kasus kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan tersangka Jefri Harianto (16) warga Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalifah, Percut Seituan dan Fahmi Rahmadsyah (21) warga Jalan Gunung Pandan, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. “Kedua tersangka diamankan saat melakukan pencurian pada salah satu bengkel di Desa Pematang Johar. Dari tangan mereka kita amankan sepeda motor Honda Beat,” ungkap Rosyid.
Tangkap Pencuri Pompa Air
Didampingi Ketua MUI Medan Labuhan Ustad Norman, mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu menambahkan, pihaknya juga mengamankan pencuri pompa air dari rumah warga. Tersangka yang diamankan adalah Ardiansyah (24) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan bersama 2 buah pompa air. “Tersangka kita amankan saat nyabu. Sedangkan temannya yang berperan melakukan pencurian berhasil kabur. Sudah kita tetapkan sebagai DPO. Pencurian dilatarbelakangi masalah Narkoba. Polisi akan terus tingkatkan pengawasan untuk menekan tindakan di wilayah hukum kita,” ujar Rosyid. (MS/BIS)