www.MartabeSumut.com, Medan
Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar rapat membahas beberapa agenda kegiatan anggota DPRDSU, Selasa siang (28/4/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Salah satunya pelaksanaan Reses 100 wakil rakyat ke Dapil masing-masing 33 kab/kota se-Sumut. Kendati sempat tertunda dari jadwal semula 18 April 2020 akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), toh Banmus DPRDSU sepakat menjadwalkan agenda Reses pada bulan Juli 2020.
Anggota DPRDSU Jafaruddin Harahap, SPd, MSi, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Selasa malam (28/4/2020), mengungkapkan, hasil rapat Banmus DPRDSU memunculkan kesepakatan anggota Dewan untuk tetap merealisasikan Reses. “Saya hadir dalam Rapat Banmus itu. Cuma kan kondisi kita gak normal sekarang. Intinya DPRDSU sepakat Reses. Tapi waktunya aja yang diundurkan. Kita melihat situasi berkembang akibat pandemi virus Corona. Makanya kita jadwalkan bulan Juli 2020,” terang Jafaruddin via ponselnya. Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini melanjutkan, rencana Reses bulan Juli memang belum dilengkapi tanggal pasti. Sebab akan ada lagi rapat Banmus susulan untuk menyepakati penetapan waktu. “Belum ada (tanggalnya). Rapat Banmus berikut yang memutuskan,” timpal Jafaruddin.
BACA LAGI : Bantuan Pemerintah Saat Corona, DPRDSU: Kades & Camat Jangan KKN Mendata Warga
Reses Sempat Mengambang
Anggota Komisi E DPRDSU bidang Kesra, Pendidikan, Agama, Olahraga dan Kesehatan itu mengakui, wabah Corona yang menyerang sempat membuat Reses DPRDSU dan beberapa kegiatan formal lainnya ikut mengambang. Beragam agenda DPRDSU disebutnya terkendala karena kondisi memang sulit diprediksi. Pun demikian, tegas Jafaruddin, DPRDSU selalu berupaya menjalankan maksimal 3 tupoksi selaku wakil rakyat. Berusaha membantu penderitaan rakyat terdampak Corona, menampung aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan, membuat regulasi, menyusun anggaran serta ikut bersama pemerintah melawan pandemi Covid-19.
Bagi Sekretaris DPW PPP Sumut tersebut, selain Reses, Banmus DPRDSU juga menetapkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E pada bulan Mei 2020. Legislator asal Dapil Sumut 3 Kab Deli Serdang ini, pihaknya akan mematuhi standard protokol kesehatan pemerintah tatkala menemui konstituen atau menggelar RDP.
“Kami telah jadwalkan RDP pada bulan Mei 2020. Khusus memanggil instansi yang berurusan dengan penanganan Covid-19 di Provinsi Sumut. Misalnya Dinsos dan Disnaker. Siapa tahu ada kebutuhan dan masalah rakyat Sumut yang harus kami dorong terhadap instansi berwenang,” tutup Jafaruddin, yang merupakan anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu. (MS/BUD)