Rahudman Harahap Hadiri Sidang ke-8 dengan Mobil Toyota Land Cruiser Hitam Pelat BK 888 W

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Terdakwa korupsi Rahudman Harahap datang menghadiri sidang VIII dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 888 W, Kamis (20/6/2013). Sementara pada sidang-sidang sebelumnya, Rahudman kerap memakai mobil Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 9 W atau Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 219 RH.


Terdakwa Korupsi Rahudman Harahap (dalam mobil) meninggalkan gedung PN Medan dengan Land Cruiser hitam BK 888 W,Kamis (20/6/2013).(Foto:MartabeSumut)

Pantauan MartabeSumut pukul 12.05 WIB di areal halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang berada satu lokasi dengan  Pengadilan Negeri (PN) Medan, seperti biasa Rahudman berjalan cepat keluar dari ruang Cakra I gedung Pengadilan Tipikor Medan yang terletak di Jalan Pengadilan Medan. Loyalisnya yang mengenakan pakaian preman selalu membarikade sambil meneriakkan kata-kata ‘hidup Rahudman, hidup Pak Wali’. Rahudman pun hanya terlihat melambaikan tangan sambil bergegas masuk ke mobil Land Cruiser hitam pelat BK 888 W. 

Sidang VIII Makin Tak Ramai Tapi Polisi Tetap Tutup Jalan

Masih berdasarkan pengamatan MartabeSumut, sidang VIII terdakwa korupsi Rahudman Harahap yang dilaksanakan Kamis (20/6/2013) tampak makin tak ramai dipenuhi massa dibanding VII persidangan lainnya. Di dalam sidang beberapa mantan kepala desa (Kades) dan yang masih menjabat kepala desa menyampaikan kesaksian pernah menerima aliran dana TPAPD pada beberapa triwulan tertentu tahun 2005. “Saya pernah menerima dana itu beberapa kali. Tapi setelah itu sempat pula terhenti entah apa sebabnya,” kata Kasmin Dalimunthe, mantan Kades tahun 2003-2009 di wilayah Kab Tapsel.

Sedangkan di luar ruang sidang tampak 2 TV monitor untuk umum yang selalu dipenuhi insan Pers yang serius meliput kegiatan. Sementara ruas Jalan Pengadilan Medan yang berada persis di depan gedung PN Medan, masih ditutup total oleh polisi sejak pukul 09.00 WIB – 12.45 WIB. Puluhan polisi tampak berjaga-jaga dengan dukungan 1 mobil water cannon serta beberapa personel dari unit Brimob. Sejak pukul 09.00 WIB sampai sidang VIII usai pukul 12.00 WIB, kelompok massa pendukung Rahudman Harahap yang jumlahnya mulai sedikit, datang dengan bendera OKP AMPI dan orang-orang berseragam PNS. Mereka terlihat berkumpul di ruas Jalan Pengadilan sambil melambaikan tangan tatkala mobil Rahudman meninggalkan halaman pengadilan. Pukul 12.45 WIB polisi sudah mulai membuka kembali ruas Jalan Pengadilan untuk umum.

Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar

Untuk diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 8 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang I digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang II hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang IV hari Kamis (23/5/2013), sidang V dilaksanakan Senin (3/6/2013), sidang VI Rabu (5/6/2013), sidang VII Kamis (13/6/2013) dan sidang VIII Kamis (20/6/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. Sidang IX Rahudman dijadwalkan Selasa 25 Juni 2013. (MS/DEKSON)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here