www.MartabeSumut.com, Kisaran
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Asahan dan Subdit III Jahtanras Polda Sumut terpaksa menembak kaki 2 dari 3 orang Tersangka (Tsk) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (13/6/2019). Sindikat curanmor kerap beroperasi di Kab Asahan dan Kab Batubara sejak 2017.
Kedua pelaku yang mengalami luka tembak karena melawan petugas saat hendak diamankan yaitu Susalwandi alias Wawan (33) warga Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan dan Supiyan (43) warga Dusun IX, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan tempat tinggal mereka, Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga ada sekelompok pelaku curanmor. Selanjutnya dibentuk tim untuk menangkap para pelaku. “Setelah melakukan pengejaran, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap,” kata Faisal didampingi Wakapolres, Kompol Taufik dan Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang, Jalan Sisingamangaraja, Kisaran. Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa sindikat ini sudah 6 kali melakukan pencurian sepeda motor dari berbagai lokasi di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara sejak tahun 2017.
Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa sindikat ini melakukan kejahatan yang sama di lokasi lainnya dan saat ini dua barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan sudah berada di Mapolres Asahan. “Meski demikian kami tetap akan melakukan pengembangan, bisa saja LP terhadap sindikat ini bisa saja bertambah. Jadi bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Polres Asahan,” sebutnya.
Setelah diinterograsi ternyata kedua tersangka yang mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya dari petugas, merupakan residivis yang telah lebih dari satu kali mendekam di penjara. “Susalwandi alias Wawan sebelumnya sudah tiga kali mendekam di Lapas. Tersangka satu lagi sudah dua kali menjalani hukuman di Lapas,” ungkap mantan Kapolres Nisel tersebut. Selanjutnya kedua tersangka yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut, dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan bersama satu tersangka lainnya bernama Yuni (34) warga Rusunawa, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat. (MS/RENDI).