www.MartabeSumut.com, Asahan
Dua pelaku pencurian spesialis handphone (Hp) yang menyasar rumah-rumah warga di Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Silo Laut berhasil dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satreskrim Polres Asahan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 5 unit handphone berbagai merek beserta flashdisk berisi rekaman CCTV terkait aksi pencurian yang dilakukan salah seorang pelaku.
Kedua
pelaku masing-masing bernama Awaluddin (34), warga Dusun X Desa
Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan Hendri
Putra alias Andi (29), warga Jalan Pasar Baru Kelurahan Keramat Kuba
Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Kapolres Asahan AKBP
Faisal F Napitupulu didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasat
Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, dalam siaran Pers memaparkan, kedua
tersangka terpaksa “dihadiahi” timah panas. Masing-masing di kaki
sebelah kanan karena saat ditangkap keduanya mencoba melarikan diri dan
melakukan perlawanan. “Kedua pelaku kita amankan pada 2 lokasi berbeda
namun di masih di Kota Tanjungbalai. Ketika mau ditangkap keduanya
mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Makanya diberikan
tindakan tegas dan terukur,” papar Faisal di Mapolres Asahan Jalan Ahmad
Yani By Pass Kisaran. Selasa (5/3/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Akibat
perbuatannya, lanjut Faisal, kini kedua pelaku mendekam di Rumah
Tahanan Polres (RTP) Asahan. Tersangka disebut Faisal dijerat Pasal 363
ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Faisal
mengingatkan, aparat Polres Asahan tidak akan segan-segan mengambil
tindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum
Polres Asahan. Terhadap masyarakat, Faisal berpesan agar selalu waspada
dan proaktif melapor kepada aparat jika menjadi korban kejahatan atau
mengetahui tindak pidana di lingkungan masing-masing. “Saya imbau
seluruh masyarakat tetap waspada dan proaktif. Cepat lapor polisi bila
ada perbuatan kriminal,” harap Faisal. (MS/RENDI)