www.MartabeSumut.com, Asahan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan 3 dari 4 pelaku pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar berinisial “YN” (15). Korban merupakan pelajar salah satu SMA di Kecamatan Air Joman.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kasubbag Humas Iptu Sahat Siahaan, saat Press Conference memaparkan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan dari ayah korban iinisial “AN” yang tertuang dalam LP/135/III/2019/SU/Res-Ash pada Rabu (13/3/2019). Menurut Kapolres,peristiwa bermula tatkala ke-4 pelaku masing-masing A (19), RT alias A (18), ES alias P alias K alias O (19) dan R (DPO) melihat korban bersama teman dekatnya berjenis kelamin laki-laki datang ke Simpang Janda Dusun IV Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman, Senin (11/3/2019) sekira pukul 18.30 WIB. Kala itu ke-4 pelaku sedang “nongkrong-nongkrong” di sana. Selintas kemudian, muncul niat jahat tersangka R sembari mengajak ke-3 tersangka lain untuk memperkosa “YN”. Rencana tersebut diwujudkan R dengan modus mengusir “YN” dan temannya pulang. “Pergi kalian, ini daerah kekuasaanku,” bentak R. Teman “YN” pun diancam para pelaku hingga akhirnya meninggalkan korban. Melihat “YN” seorang diri, tangan YN” ditarik paksa dan digendong menaiki sepeda motor milik salah satu pelaku. Koban dibawa ketempat sepi, tak jauh dari lokasi awal. Kemudian para pelaku membaringkan tubuh korban pada satu tempat. Tanpa berperikemanusiaan sedikitpun, ke-4 pelaku memperkosa “YN” secara bergiliran.
Usai Diperkosa HP & Emas Korban Diambil
Tak
sampai disitu. Kapolres membeberkan pula sikap biadab para pelaku
seusai puas menyalurkan hasrat seks. Ke-4 pelaku mengambil paksa HP dan
cincin emas milik korban. Nah, sekira pukul 20.30 WIB, para pelaku
mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Masih kata Kapolres, sesuai
keterangan para pelaku, sebelum melancarkan aksi bejatnya ke-4 pelaku
telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu Sabu. Untuk tersangka R sendiri
saat ini sedang dalam pengejaran (DPO). “Berdasarkan laporan dari ayah
korban, tim langsung bergerak cepat menyisir TKP dan berhasil
mengamankan 3 dari 4 pelaku. Sebelum melancarkan aksi, mereka
mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu Sabu,” singkap Kapolres.
Kapolres menginformasikan, barang bukti yang diamankan meliputi: 1
potong baju lengan panjang bermotif garis-garis, 1 baju tanktop warna
ungu, 1 potong training panjang SMA warna merah, 1 celana dalam wanita
liris warna merah dan putih, 1 kwitansi pembelian cincin emas serta 1
unit sepeda motor jenis matic merek Honda Beat bernopol BK 5400 VAV.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-3 pelaku kini dijebloskan
ke jeruji besi dan dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 UU RI Nomor
35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dibawah umur serta pasal 365 ayat (1) subsider pasal
363 ayat (1) ke 4-e KUH-Pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun
atau paling tinggi 15 tahun kurungan penjara. (MS/RENDI)