Soal Lau Simeme, Masyarakat 4 Kecamatan Protes Berita Acara Pembangunan Proyek

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Biru Biru

Masyarakat terdampak hutan produksi dan bendungan Lau Simeme pada 4 kecamatan yakni Kecamatan Biru Biru, STM Hilir, STM Hulu dan Sibolangit mengecam tindakan Kabag Pemerintah dan Otonomi Kabupaten Deli Serdang Drs Binsar TH Sitanggang, MSP. Pasalnya, Binsar diduga memprakarsai terbitnya berita acara pembangunan proyek bendungan Lau Simeme yang menyatakan bahwa masyarakat sudah mendukung dan menyetujui pengerjaan proyek. Termasuk pernyataan seputar persetujuan agar para kontraktor dapat bekerja tanpa hambatan dari pemilik lahan.

Kepada wartawan, Rabu sore (20/3/19), Ketua Persatuan Arih Ersada, Sembol Ginting, mengatakan, berita acara tertanggal 4 Maret 2019 merupakan hasil pertemuan antara Binsar Sitanggang, Antoni Siahaan selaku PPK Bendungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II di Medan, Masa Barus S.Sos selaku  Kasi Trantip Biru-biru, Jimmy W.A Tarigan Selaku Kepala Desa Rumah Gerat, Komando Ginting Selaku Kepala Desa Kuala Dekah, Bayu Rahmatsari sebagai kontraktor paket 1 WIKA-Bumi Karsa KSO, Kristanto A selaku kontraktor paket 2 PP-Andesmont KSO serta 8 orang lain diantaranya dr. Jasura Pinem, Printa Budi Ginting, Marsinis Perangin-angin, Jendaingan Br Sembiring, Pelin Br Ginting, Antoni Perangin-angin, Temas dan Miki Patiaro Sembiring.

Warga tak Pernah Delegasikan


Mewakili masyarakat, Sembol menjelaskan, ke-8 orang tersebutlah yang kemudian dianggap perwakilan warga setempat dalam membuat berita acara. Padahal, masyarakat khususnya yang terdampak pembangunan bendungan Lau Simeme tidak pernah mendelegasikan wewenang sebagai perwakilan. Bahkan pertemuan dan penandatangan berita acara saat itu merupakan pertemuan yang tertutup dan tidak diberitahu kepada warga yang lahannya ikut dipakai membangun bendungan. “Kami mengecam Binsar Sitanggang. Kami menduga dia yang mengatur semua ini. Dia pejabat tertinggi yang hadir dan ikut tanda tanda tangan berita acara. Ini sudah kamuflase adminsitrasi namanya dan tidak dapat diterima. Sebab telah mengatasnamakan masyarakat dan menyebabkan perpecahan masyarakat,” protes Sembol Ginting.

Masyarakat juga menuntut Binsar Sitanggang, Kepala Desa dan pihak kontraktor untuk mencabut pernyataan pada berita acara yang sudah mengatasnamakan warga. Jika tidak, masyarakat akan membawa perkara ke jalur hukum. Diketahui, penetepan kawasan hutan produksi dan pembangunan bendungan Lau Simeme di Kecamatan Biru Biru, STM Hilir, STM Hulu dan Sibolangit masih menjadi polemik. Masyarakat menuntut kejelasan status permukiman mereka dan menagih janji ganti rugi atas tanah yang diambil pemerintah untuk pembangunan bendungan Lau Simeme saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 11 Maret 2019 di Kantor DPRD Sumatera Utara. (MS/PRAS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here