KTTJM vs PT SRL: DPRDSU Keluarkan 4 Rekomendasi, Dishut Diminta Stop RKT PT SRL di Lahan Konflik

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) kembali mengeluarkan 4 rekomendasi terkait konflik pengelolaan lahan antara Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis pagi (4/4/2013) di gedung DPRDSU, anggota Komisi A juga sepakat kalau korban nyawa yang jatuh harus diproses sesuai hukum berlaku.

Pengamatan MartabeSumut di ruang RDP, Ketua Komisi A DPRDSU Oloan Simbolon, ST, yang didampingi Wakil Ketua Syamsul Hilal, anggota Komisi Alamsyah Hamdani, SH, Syahrial Harahap, Washington Pane, Megalia dan Amsal Nasution, secara tegas meminta semua pihak dapat menahan diri agar tidak jatuh korban jiwa lagi. “Kami tidak melarang operasi PT SRL. Tapi kami harap Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT SRL di lahan konflik sebaiknya dihentikan sementara waktu. Kami akan minta Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut untuk menstop RKT PT SRL di areal konflik Desa Tobing Tinggi, Kec Aek Nabara Barumun, Kab Padang Lawas (Palas),” tegas Oloan.

Empat Rekomendasi RDP

Oleh karena itu, lanjut Oloan, setelah mendengar berbagai masukan yang disampaikan berbagai pihak, maka Komisi A DPRDSU merekomendasikan 4 poin penting. Pertama, nyawa karyawan PT SRL Jhon Boyler Sianturi yang mati wajib diproses sesuai hukum dengan proses terbuka. Kedua, polisi wajib menjaga keamanan dan ketertiban tanpa memihak. Ketiga, Dinas Kehutanan Sumut tidak mengeluarkan RKT di wilayah konflik. Keempat,DPRDSU dan semua pihak terkait akan menemui Menteri Kehutanan (Menhut) di Jakarta untuk mencari solusi terbaik sehingga hutan-hutan di areal Register 40 yang jadi daerah konflik dapat segera diselesaikan.


Sebelumnya di forum RDP, anggota Komisi A Syahrial Harahap mengatakan, PT SRL sebaiknya jangan mengganggu rakyat apalagi ngotot. Dia meminta agar kasus kematian karyawan diserahkan kepada polisi. “Dari percakapn yang saya dengar PT SRL sepertinya memaksakan kehendak, itu gak boleh. Nanti tak ada titik temu, lalu rakyat mau makan apa,” sindir Syahrial. Kalau pada akhirnya RKT yang dijadikan PT SRL sebagai alasan untuk pengelolaan hutan, Syahrial berkeyakinan bahwa tidak bakal ada yang mati atau dipenjara kendati RKT tidak dilaksanakan. 

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A Syamsul Hilal menambahkan, konflik lahan berkepanjangan akan menjadi bom waktu bila tidak diselesaikan. “Sebab tanah untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Itu harus jelas bagi kita semua. Kalo tidak, maka kita hanya sampah dan yg korban adalah rakyat, polisi dan buruh. Berikan tanah kepada rakyat dan buruh dari pada untuk kaum kapitalis pemilik modal,” cetusnya dengan nada tinggi.

Pendapat KTTJM

Sementara itu, juru bicara KTTJ, Sugianto, membeberkan, hingga kini kondisi petani sangat tertekan karena sejak hari Rabu 15 Maret 2013 sampai sekarang bentrok fisik telah pecah. “Selalu ada rumah warga yang dibakar dan perkebunan dirusak satuan pengaman perusahaan PT SRL/SSL. PT SRL/SSL telah melecehkan rekomendasi DPRDSU yang dikeluarkan tahun lalu. Aparat kepolisian di sana bukan lagi dalam posisi netral tapi melindungi kepentingan perusahaan,” sesal Sugianto, sambil menambahkan, saat ini ada 250 KK yang kesulitan hidup akibat diteror dan diintimidasi perusahaan. Sugianto menambahkan, ratusan KK yang berusaha dan tinggal di lokasi tersebut memiliki hak alas tanah berdasarkan akta jual beli tahun 2004 dengan total luas lahan sekira 1.500 Hektare. “Kami mengklaim 1.500 Hektare dari 67.000 Hektare yang dikuasai PT SRL/SSL,” singkapnya, sembari menolak tudingan terkait matinya 1 karyawan perusahaan akibat dihakimi massa petani. “Gak benar itu, setahu kami karyawan perusahaan tersebut terlindas mobil PT SRL sendiri,” tepis Sugianto.

Rekomendasi Pansus DPRD Palas

Sugianto juga mengungkapkan, pada tahun 2010 Pansus DPRD Palas telah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Gubsu dan pihak terkait di Sumut agar mengevaluasi izin PT SRL/SSL di Kab Palas. Sejak tahun 1982 PT SRL/SSL, katanya, perusahaan menjalankan operasi perkebunan kayu akasia di Kab Palas. “Operasi mereka disetujui Menhut melalui izin usaha hasil hutan (IPUHH) dan rekomendasi Gubsu. Namun Pemkab Palas tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT SRL/SSL sampai sekarang,” yakin Sugianto.

Pendapat PT SRL

Menanggapi itu, manajemen PT RL Muller Tampubolon, menyatakan, selaku pengelola areal hutan pihaknya seperti makan buah simalakama. Sesuai izin yang ada, kata Muller, PT SRL punya 40 kewajiban mengamankan hutan, termasuk perlindungan, pengelolaan dan pelestarian. “Kami punya RKT tentang pengelolaan hutan, karyawan kami juga terkena imbas bila masalah peneglolaan lahan ini tidak tuntas. Kami hanya menjalankan kewajiban sebagai pegawai,” tepisnya. Salah seorang dari Serikat Pekerja PT SRL ikut angkat berbicara. Menurut dia, karyawan PT SRL yang meninggal bukan karena terlindas mobil. “Itu bohong, sesuai visum korban dibakar. Kami hanya bekerja dan cari nafkah di sana,” ujarnya, sembari menegaskan, saat ini ada 1.500 pegawai PT SRL yang memiliki keluarga bekerja di lahan tersebut.

Pendapat DPRD Kab Palas

Sedangkan Haris Simbolon dari DPRD Kab Palas menyatakan, sebagai warga setempat, dirinya mengenal historis tanah hingga konflik yang terjadi sekarang. Menurut Haris,  RKT pengelolaan hutan yang dimiliki PT SRL tidak cuma berada di Desa Tobing Tinggi, Kec Aek Nabara Barumun, Kab Padang Lawas (Palas). Melainkan juga mencakup 6 kecamatanlain yang ada di Palas. “Untuk kita ketahui semua, saya adalah warga setempat. Sekarang baru 1 kecamatan di Barumun yang ribut akibat konflik lahan dengan PT SRL. Sebanyak 6 kecamatan lagi akan menyusul perang bila masalah di Barumun ini tidak selesai. Pak Kapolres, tolong bentuk tim independen untuk mengungkap kasus kematian karyawan PT SRL itu. Siapa yang salah harus dihukum, rakyat yang mencari nafkah untuk hidup patut dilindungi,” ingat Haris. Masih berdasarkan pengamatan MartabeSumut, belasan orang pegawai PT SRL dan Serikat Pekerja antusias menghadiri RDP. Sementara ratusan orang pendukung KTTJM melakukan unjukrasa damai di depan gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol No 5 Medan.

Lima Rekomendasi DPRDSU Tahun 2012

Untuk diketahui, aksi KTTJM Desa Tobing Tinggi, Kec Aek Nabara Barumun, Kab Palas sudah dilakukan dengan cara bertenda di depan gedung DPRDSU hingga jahit mulut sejak 6 Juni 2012. Mereka menuntut lahan garapan yang dikelola karena juga diklaim oleh perusahaan perkebunan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL). Aksi 1 bulan penuh itu akhirnya berujung dengan terbitnya surat Ketua DPRDSU bernomor 1295/18/Sekr pada 6 Juli 2012 berperihal tindak lanjut RDP. Ditujukan kepada Bupati Padang Lawas di Sibuhuan dengan tembusan Gubsu, Kapoldasu, Kapolres Tapsel, PT SRL, PT SSL dan KTTJM Desa Tobing Tinggi, Kec Aek Nabara Barumun, Kab Palas.

Konsiderans surat tidak berbeda dengan hasil pertemuan Komisi A DPRDSU dengan berbagai pihak terkait pada Selasa (3/7/2012) lalu. Melahirkan 5 rekomendasi penting untuk mengarahkan petani Palas pulang ke lahan yang diklaim selama ini. Lima rekomendasi DPRDSU yang dibacakan saat RDP itu diantaranya; pertama, sebanyak 215 warga yang memiliki hak alas berdasarkan akte camat atau kepala desa boleh pulang ke lahan garapan dengan jaminan penuh pihak kepolisian. Bila dari jumlah tersebut masih ada hasil identivikasi Pemkab Palas yang belum terakomodasi, maka akan dimasukkan menyusul dan diperbolehkan mengusahakan kembali lahannya masing-masing. Kedua, Pemkab Palas membentuk tim penyelesaian sengketa antara warga dan perusahaan bersama Muspida Plus setempat dengan jalan saling menguntungkan. Ketiga, warga dan pihak perusahaan yang bersengketa diperbolehkan menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap menjaga kondusifitas situasi sebelum ada keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) menyangkut tapal batas. Lokasi sengketa bersifat status quo dan bukan stanvas. Keempat, warga penggarap dan perusahaan harus mematuhi segala ketentuan dan peraturan dalam menjalankan aktivitas. Kelima, DPRDSU akan meminta Menhut untuk mengeluarkan izin areal pengelolaan di kawasan hutan.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here