Jalani Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE, Massa SaveYusroh Demo di PN Kisaran

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Asahan

Sekelompok pemuda, mahasiswa, lembaga aktivis pegiat hukum dan demokrasi melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Jalan Ahmad Yani Kisaran, Kamis siang (31/1/2019). Massa berbendera Solidaritas Peduli Yusroh itu memprotes penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Muhammad Yusroh Hasibuan (28) oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumut atas tuduhan melanggar UU ITE.

Salah seorang peserta aksi, Zamal Setiawan (29), ketika dimintai komentar terkait tidak adanya petugas kepolisian mengawal jalannya aksi solidaritas, mengatakan, kegiatan unjukrasa merupakan dukungan moral terhadap Yusroh yang sedang menjalani sidang di PN Kisaran. Zamal menjelaskan, pihaknya sebatas menyampaikan aspirasi yang menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga negara. “Saya rasa aksi kami tidak mengganggu pengguna jalan ataupun warga sekitar. Kami mengecam kriminalisasi terhadap Yusroh sehingga dia disidangkan,” cetus Zamal, yang juga Ketua LBH Cakrawala Nusantara Indonesia itu.

Pantauan www.MartabeSumut.com di ruang sidang PN Kisaran, JPU membacakan dakwaan terhadap Yusroh oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Hadi Nur. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun. Perlu diketahui, kasus Yusroh bermula pada September 2018 silam. Saat itu, Yusroh, yang juga seorang Jurnalis salah media online Batubara, diduga sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan pesan melalui aplikasi jejaring WhatsApp. Yusroh menuliskan: “Siantar-Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, HIMMAH dan BEM, mengutuk tindakan represif yang dilakukan oknum polisi. Copot Kapolda Sumut”. Selanjutnya Yusroh menyebarkan pesan tersebut ke grup Berita Online Batubara hingga akhirnya ditangkap polisi. (MS/RENDI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here