www.MartabeSumut.com, Asahan
Sekelompok pemuda, mahasiswa, lembaga aktivis pegiat hukum dan
demokrasi melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran
Jalan Ahmad Yani Kisaran, Kamis siang (31/1/2019). Massa berbendera
Solidaritas Peduli Yusroh itu memprotes penangkapan, penahanan dan
penetapan tersangka Muhammad Yusroh Hasibuan (28) oleh Direktorat
Reskrimsus Polda Sumut atas tuduhan melanggar UU ITE.
Salah
seorang peserta aksi, Zamal Setiawan (29), ketika dimintai komentar
terkait tidak adanya petugas kepolisian mengawal jalannya aksi
solidaritas, mengatakan, kegiatan unjukrasa merupakan dukungan moral
terhadap Yusroh yang sedang menjalani sidang di PN Kisaran. Zamal
menjelaskan, pihaknya sebatas menyampaikan aspirasi yang menolak segala
bentuk kriminalisasi terhadap warga negara. “Saya rasa aksi kami tidak
mengganggu pengguna jalan ataupun warga sekitar. Kami mengecam
kriminalisasi terhadap Yusroh sehingga dia disidangkan,” cetus Zamal,
yang juga Ketua LBH Cakrawala Nusantara Indonesia itu.
Pantauan www.MartabeSumut.com
di ruang sidang PN Kisaran, JPU membacakan dakwaan terhadap Yusroh oleh
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Hadi Nur. Persidangan dipimpin
Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun. Perlu diketahui, kasus Yusroh bermula
pada September 2018 silam. Saat itu, Yusroh, yang juga seorang Jurnalis
salah media online Batubara, diduga sengaja mendistribusikan dan
mentransmisikan pesan melalui aplikasi jejaring WhatsApp.
Yusroh menuliskan: “Siantar-Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, HIMMAH dan BEM,
mengutuk tindakan represif yang dilakukan oknum polisi. Copot Kapolda
Sumut”. Selanjutnya Yusroh menyebarkan pesan tersebut ke grup Berita
Online Batubara hingga akhirnya ditangkap polisi. (MS/RENDI)