M Syafii Minta Kapolda Sumut Dicopot, Siti Aminah: Kapolri Kita Harap Beri Pak Agus Penghargaan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pasca-kerusuhan diduga dilakukan anggota FPI saat acara Harlah NU di Lapangan Srimersing Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (27/2/2019), diikuti aksi ratusan orang berbendera Romo Center di kantor Walikota Medan, Jumat (1/3/2019), anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii secara lantang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto, SH, MH. Menanggapi pernyataan politisi Partai Gerindra tersebut, Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP, justru tersenyum geli. 

Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (4/3/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Siti mengatakan, lucu sekali rasanya bila sekelas anggota DPR RI tiba-tiba meminta Kapolda Sumut dicopot tanpa alasan kritis dan realistis. Padahal, sesuai UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, Siti meyakini Kapolda Sumut masih “on the track” memegang teguh Pasal 28 ayat 1 UU No 2/2002 terkait netralitas Polri dalam kegiatan politik serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. “Apakah mereka (Polda Sumut) sudah melaksanakan ketentuan UU Polri, saya rasa sejauh ini beliau (Kapolda Sumut) konsisten menegakkan hukum, menjaga stabilitas, ketertiban/keamanan serta merawat keutuhan NKRI/Pancasila. Makanya, lucu sekali mengetahui ada pihak menuntutnya dicopot. Ada apa ? Atau apa ada,” sindir politisi PDIP itu bertanya.

Apresiasi Kapolda Sumut

Siti Aminah melanjutkan, tatkala mulai menjabat Kapolda Sumut sedari 13 Agustus 2018, kiprah Irjen Pol Agus Andrianto menegakkan hukum dan menciptakan stabilitas daerah Sumut patut diapresiasi. Namun bila ukuran seseorang meminta Agus dicopot karena sikap tegasnya menindak para perusuh anggota FPI di Tebing Tinggi atau tuduhan prematur tidak netral jelang Pemilu 17 April 2019, Siti pun menganggapnya kental aroma kepentingan politik tersembunyi bahkan mengada-ada. Legislator asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Barat ini percaya, Polri harus didukung menumpas siapa saja yang membuat kerusuhan dalam wilayah NKRI. Sementara soal tuduhan tidak netral, Siti mengingatkan Muhammad Syafii memberi bukti dan tidak sekadar bombastis retorika statemen verbal. Bagi Siti, sosok Wakapolda Sumut periode 4 Januari 2017 – 13 Agustus 2018 yang lahir di Blora Jawa Tengah pada 16 Februari 1967, itu tidak tepat dicopot melainkan dipertahankan dan kelak pantas dipromosi jabatan penting. Sebab, selain merupakan salah satu perwira tinggi (Pati) terbaik Polri bintang 2 jebolan Akpol 1989, Irjen Pol Agus juga ahli pada bidang Reserse. “Jadi jangan asal ngomonglah. Geli kita mendengarnya. Kami di DPRDSU mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Beliau mampu menjaga NKRI/Pancasila dari kelompok pengganggu. Pak Kapolri Yth, kami tidak ingin Kapolda Sumut dicopot tapi memberi Pak Agus penghargaan. Ayo dukung Polri tegakkan hukum,” imbaunya.

Siti Puji Statemen Kapolda Sumut


Pada sisi lain, Siti memuji pernyataan Kapolda Sumut yang disampaikan melalui media massa pada Jumat (1/3/2019). “Jangan lupa belajar menjadi manusia dulu sebelum belajar agama, supaya kita tidak lupa bahwa kita ini manusia bukan Allah, sehingga berhak menghakimi siapa saja sesuai selera dan kepentingan kita. Itulah kalimat bijak Pak Kapolda Sumut yang sangat dalam maknanya,” terang Siti. Alasannya, timpal Siti lebih jauh, saat ini kerap muncul di penjuru Tanah Air segelintir gerombolan yang terindikasi ingin merusak NKRI dan Pancasila. “Janganlah ada pihak yang merasa paling berhak atas NKRI. Lalu seenaknya bertindak apa saja mengatasnamakan agama demi syahwat kepentingan,” tutup Siti Aminah dengan nada tinggi. Seperti diketahui, ketika Harlah NU di Tebing Tinggi, sejumlah orang berusaha masuk ke lokasi acara sambil berteriak-teriak. Anehnya, mereka disebut-sebut meminta kegiatan NU dibubarkan. Peristiwa tersebut terjadi di penghujung acara sekira pukul 11.40 WIB. Polisi akhirnya bertindak tegas. Sebanyak 11 anggota FPI ditetapkan sebagai tersangka. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here