www.MartabeSumut.com, Kisaran
Jadwal
kampanye rapat umum terbuka akan digelar selama 20 hari, yakni mulai
tanggal 24 Maret 2019 -13 April 2019 serentak secara nasional. Begitu
juga dengan Kabupaten Asahan, KPUD Asahan telah menetapkan 16 lapangan
untuk dapat dipergunakan sebagai lokasi kampanye rapat umum.
“Kami
beri tempat kepada peserta pemilu sesuai dengan izin yang diberikan
Pemkab Asahan. Total ada sebanyak 16 titik,” kata Komisioner KPUD Divisi
SDM dan Partisipasi Masyarakat Samiun Sembara Marpaung, Kamis
(21/3/2019) sekira pukul 15.10 WIB di Aula KPU Asahan Jalan
Sisingamangaraja Kisaran. Adapun ke-16 tempat itu diantaranya Lapangan
Bola Kaki Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Ledong, Lapangan Bola Volly Jalan
Pelita Dusun X Desa Sukadamai Barat Kecamatan Pulo Bandring, Lapangan
Bola Desa Sei Kamah 1 Kecamatan Sei Dadap. Kemudian Lapangan Markas
Simpang Empat Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Lapangan PSBD
Kecamatan Kisaran Barat, Lapangan Bola Kaki Dusun I Sei Silo Bonto
Kecamatan Silau Laut serta Lapangan Bola Kaki Dusun V Desa BP Mandoge
Kecamatan BP Mandoge.
Lokasi berikutnya ada Lapangan Bapak Rusli
Dusun I Desa Air Genting Kecamatan Air Batu, Lapangan Putra Bakti Dusun
III Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat, Lapangan Bola Kaki
Dusun II Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau, Lapangan Bola Kaki
Desa Punggulan Kecamaran Air Joman. “Dari 16 kecamatan yang telah
ditetapkan ini sudah terwakili tujuh daerah pemilihan yang ada di
Asahan,” sebutnya. Selain itu, dalam kampanye rapat umum Pemilu 2019,
KPU RI juga telah melakukan pembagian zonasi, khusus di Sumut terdapat
Zona A dan Zona B. “Penyusunan rapat umum ini sudah disusun KPU RI, maka
susunan kampanye rapat umum Zona A untuk tanggal 24-25 Maret
diperuntukan bagi pasangan capres 02 beserta parpol pengusung dan
pendukungnya,” ucapnya.
Pasangan Capres 01 Zona B
Sedangkan
untuk pasangan capres 01 beserta parpol pengusung dan pendukungnya
masuk ke dalam Zona B yang dijadwalkan dapat melakukan kampanye rapat
umum pada 26-27 Maret 2019. “Ini berlaku interval seterusnya sampai
tanggal 13 April 2019. Kebetulan tanggal 3 April 2019 itu hari libur
nasional jadi tidak boleh ada kegiatan kampanye apapun. Sehingga total
hari kampanye rapat umum ada 20 hari,” ungkap Samiun.
Penetapan
zonasi kampanye berlaku juga terhadap caleg DPD RI asal Sumut. Zona A
berlaku pada Caleg DPD RI asal Sumut No urut 21-30. Sedangkan caleg DPD
RI No urut 31-39 masuk ke dalam Zona B. Sementara itu, perwakilan Pemkab
Asahan, melalui Kabid Pembinaan Politik Dalam Negeri Kesbangpolinmas
Asahan, Ridwan Ritonga, S.Sos menyampaikan, pesta demokrasi pada 17
April 2019 mendatang harus dapat dijadikan sebagai ajang pemersatu
khususnya bagi para peserta pemilu 2019. “Pemkab Asahan telah menentukan
titik-titik yang menjadi lokasi kampanye. Untuk itu, mari jadikan ajang
5 tahunan ini sebagai pemersatu dan bukan malah sebaliknya. Kita
harapkan suasana yang kondusif menjelang 17 April 2019 mendatang”,
tutupnya. (MS/RENDI)