Istri Plt Gubsu Tidak Jadi Diperiksa Polisi dengan Alasan di Luar Kota

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, Sutias Handayani yang merupakan istri Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih berada di luar kota.

Menurut Budi, bila istri Plt Gubsu itu tetap mangkir pada panggilan berikutnya, maka polisi bisa mengeluarkan surat perintah membawa paksa. Dijelaskan dia, Sutias Handayani dijadwalkan diperiksa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi belasan miliar di Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut pada Rabu (25/7). “Tapi dia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih berada di luar kota. Yang bersangkutan sedang berada di luar kota dan meminta untuk dijadwalkanlagi pemeriksaan ulang,” ucap Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/7).


Budi pun menyatakan merespon positif permintaan tersebut karena Sutias dinilai masih punya iktikad baik. Budi memastikan, dalam surat yang diterima Poldasu, Sutias meminta maaf karena belum bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan disebabkan panggilan tersebut baru diketahuinya saat sedang berada di luar kota. “Tapi tidak dijelaskan di daerah mana dan apa kegiatannya. Istri Plt Gubsu itu dipanggil penyidik demi kepentingan menjelaskan tanda tangan di selembar kuitansi anggaran rumah tangga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut senilai Rp. 60 juta,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa kuitansi itu belum masuk dalam audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) dan belum masuk dalam kerugian negera sekira Rp. 13 Miliar.

Ditambahkannya, penelusuran autentivikasi tanda tangan pada kuitansi tersebut adalah bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka Aminuddin (bendahara Biro Keuangan yang telah ditahan penyidik). Sementara pemeriksaan terhadap istri Gubernur Sumut nonaktif Fatimah Habibi Syamsul Arifin disebut-sebut juga telah dilakukan pada Kamis (26/7). (MS/GOM)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here