Diduga Ciptakan Proyek Fiktif, Poldasu Tahan NS Pegawai RT Kantor Gubsu

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Diduga kuat menciptakan proyek fiktif dengan menggunakan perusahaan lain untuk mendapatkan proyek, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Tipikor Dit Reskrimsus), akhirnya menahan NS, yang merupakan pegawai bagian rumah tangga (RT) Biro Umum kantor Gubsu, Jumat sore (27/7).

Tersangka korupsi berinisial NS langsung ditahan petugas usai diperiksa maraton. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilakukan pada Selasa (24/7). Kepada wartawan, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Yudha membenarkan penahanan tersebut. “NS resmi ditahan usai pemeriksaan,” aku Budi Nugroho. Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NS diduga menciptakan proyek fiktif dan menggunakan perusahaan lain untuk mendapatkan proyek. Padahal tindakan itu disebut dia tidak dibenarkan bagi seorang PNS.

Kendati demikian, Budi Nugroho belum mau merinci kerugian negara yang berhasil diperoleh NS. “Penyidik akan memanggil pemilik perusahaan yang digunakan NS untuk mencari proyek di Biro Umum Pemprovsu. Kita masih menelusuri perusahaan apa saja yang dipinjam tersangka untuk mencari proyek dan berapa jumlah dana yang didapat NS,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, Poldasu segera memanggil kembali istri Plt Gubsu berinisial SH. Jika tidak memberi konfirmasi terhadap panggilan yang telah dilayangkan sampai batas waktu ditentukan, tidak tertutup kemungkinan panggilan selanjutnya disertai perintah membawa paksa. “Kita telah menjadwal ulang pemanggilan dan penyidik juga menunggu kapan yang bersangkutan datang memberi keterangan. Jika sampai batas waktu ditentukan belum ada konfirmasi, maka surat panggilan disertai perintah membawa,” tegasnya, sembari menambahkan, panggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan apakah benar atau tidak SH ikut menandatangani kuitansi pengeluaran dana.

Untuk diketahui, sejauh ini polisi telah menahan 2 orang dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu. Yaitu berinisial A mantan Bendahara Umum dan NS. Dalam dugaan korupsi Biro Umum tersebut, 3 calon tersangka yakni R dan AN serta HB juga disebut-sebut bakal ditahan polisi. (MS/GOM)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here