DPRDSU PAW Legislator Tersandung Hukum, Dinda Gantikan Sonny

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Lantaran Sonny Firdaus, SH, tersandung hukum di KPK dan sudah divonis hakim 4 tahun penjara, politisi Partai Gerindra Dinda Granita Hutasuhut disahkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) sisa masa jabatan 2014-2019, Selasa (19/2/2019) pukul 10.50 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Pantauan www.MartabeSumut.com,  selain pengambilan sumpah janji/PAW Dinda Granita, Paripurna DPRDSU juga menggelar agenda Penyampaian Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut 2018-2023. Tampak hadir mengisi ruang Paripurna sebanyak 28 legislator, Asisten I Pemprovsu, Erwin dan puluhan undangan. Pengambilan sumpah/janji Dinda Granita Hutasuhut dilakukan setelah pembacaan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.12.241 2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang pengangkatan perangkat daerah atau PAW anggota DPRDSU. “Berdasarkan SK Mendagri, maka Dinda Granita Hutasuhut diangkat menjadi anggota DPRDSU menggantikan Sonny Firdaus,” ucap Kabag Risalah dan Persidangan DPRDSU Toman Nababan, tatkala membaca SK Mendagri. Asisten I Pemprovsu, Erwin, dalam sambutannya menyampaikan selamat bertugas kepada Dinda Granita dan mengucapkan terimakasih kepada Sonny Firdaus atas jasa-jasa selama menjadi anggota DPRDSU. Usai Paripurna PAW, selanjutnya Ketua Pansus RPJMD Sumut 2018-2023 H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, melaporkan progress kerja Pansus selama ini.

Bermanfaat untuk Sumut

Terpisah, www.MartabeSumut.com menemui Dinda Granita di ruang Fraksi Partai Gerindra Lt IV gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan. Dinda mengatakan, satu anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa karena masih diberi amanah menjabat wakil rakyat. “Alhamdulillah, semoga saya bisa bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan membangun daerah Sumut. Mohon doa restu ya,” ucapnya. Dinda menegaskan, sebagai anggota DPRDSU akan berjuang melanjutkan program yang telah dibangun Pemprovsu bersama DPRDSU. Sedangkan untuk tempat tinggal, Dinda mengakui sebelumnya berdomisili di Jakarta Barat. “Jadi saya akan disini (Sumut) selama menjabat anggota DPRDSU lebih kurang 8 bulan kedepan,” tutup Dinda.

PAW Sesuai Ketentuan

Sebelumnya, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Sekretaris Partai Gerindra Sumut Robert Lumbantobing. Menurut Robert, pergantian Sonny Firdaus, SH, kepada Dinda Granita sudah sesuai aturan dan ketentuan partai. Dia menyebut, Partai Gerindra memutuskan Dinda Granita menggantikan Sonny Firdaus karena memiliki suara terbanyak setelah Iman B Nasution yang hijrah ke Partai Hanura. “Proses hukum Pak Sonny telah inkracht, vonis hakim 4 tahun,” ujarnya di gedung Dewan, Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 WIB. Nantinya, lanjut Robert lagi, merujuk Tatib DPRDSU, maka Dinda Granita akan duduk di Komisi C bidang keuangan menggantikan posisi Sonny Firdaus. Robert berharap Dinda Granita cepat berbaur dengan anggota Dewan lain termasuk partai pengusung. Bagi Ketua Komisi E DPRDSU ini, kendati Dinda Granita warga Jakarta, namun diyakini bisa bekerja maksimal sebagai wakil rakyat Sumut. “Bu Dinda juga memiliki rumah maupun kerabat di Kota Medan. Pastinya mampu bekerja secara efektif. Apalagi beliau (Dinda) memang pengurus di DPD Partai Gerindra Sumatera Utara,” terang Robert. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here