www.MartabeSumut.com, Medan
Lantaran Sonny Firdaus, SH, tersandung hukum di KPK dan sudah divonis
hakim 4 tahun penjara, politisi Partai Gerindra Dinda Granita Hutasuhut
disahkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara
(DPRDSU) sisa masa jabatan 2014-2019, Selasa (19/2/2019) pukul 10.50 WIB
di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pantauan www.MartabeSumut.com,
selain pengambilan sumpah janji/PAW Dinda Granita, Paripurna DPRDSU
juga menggelar agenda Penyampaian Laporan Pansus Pembahasan Ranperda
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut
2018-2023. Tampak hadir mengisi ruang Paripurna sebanyak 28 legislator,
Asisten I Pemprovsu, Erwin dan puluhan undangan. Pengambilan
sumpah/janji Dinda Granita Hutasuhut dilakukan setelah pembacaan SK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.12.241 2019 tanggal 6 Februari
2019 tentang pengangkatan perangkat daerah atau PAW anggota DPRDSU.
“Berdasarkan SK Mendagri, maka Dinda Granita Hutasuhut diangkat menjadi
anggota DPRDSU menggantikan Sonny Firdaus,” ucap Kabag Risalah dan
Persidangan DPRDSU Toman Nababan, tatkala membaca SK Mendagri. Asisten I
Pemprovsu, Erwin, dalam sambutannya menyampaikan selamat bertugas
kepada Dinda Granita dan mengucapkan terimakasih kepada Sonny Firdaus
atas jasa-jasa selama menjadi anggota DPRDSU. Usai Paripurna PAW,
selanjutnya Ketua Pansus RPJMD Sumut 2018-2023 H Syamsul Qodri Marpaung,
Lc, melaporkan progress kerja Pansus selama ini.
Bermanfaat untuk Sumut
Terpisah, www.MartabeSumut.com menemui Dinda Granita di
ruang Fraksi Partai Gerindra Lt IV gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol
Medan. Dinda mengatakan, satu anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa karena
masih diberi amanah menjabat wakil rakyat. “Alhamdulillah, semoga saya
bisa bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan membangun
daerah Sumut. Mohon doa restu ya,” ucapnya. Dinda menegaskan, sebagai
anggota DPRDSU akan berjuang melanjutkan program yang telah dibangun
Pemprovsu bersama DPRDSU. Sedangkan untuk tempat tinggal, Dinda mengakui
sebelumnya berdomisili di Jakarta Barat. “Jadi saya akan disini (Sumut)
selama menjabat anggota DPRDSU lebih kurang 8 bulan kedepan,” tutup
Dinda.
PAW Sesuai Ketentuan
Sebelumnya, www.MartabeSumut.com
mengkonfirmasi Sekretaris Partai Gerindra Sumut Robert Lumbantobing.
Menurut Robert, pergantian Sonny Firdaus, SH, kepada Dinda Granita sudah
sesuai aturan dan ketentuan partai. Dia menyebut, Partai Gerindra
memutuskan Dinda Granita menggantikan Sonny Firdaus karena memiliki
suara terbanyak setelah Iman B Nasution yang hijrah ke Partai Hanura.
“Proses hukum Pak Sonny telah inkracht, vonis hakim 4 tahun,”
ujarnya di gedung Dewan, Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 WIB. Nantinya,
lanjut Robert lagi, merujuk Tatib DPRDSU, maka Dinda Granita akan duduk
di Komisi C bidang keuangan menggantikan posisi Sonny Firdaus. Robert
berharap Dinda Granita cepat berbaur dengan anggota Dewan lain termasuk
partai pengusung. Bagi Ketua Komisi E DPRDSU ini, kendati Dinda Granita
warga Jakarta, namun diyakini bisa bekerja maksimal sebagai wakil rakyat
Sumut. “Bu Dinda juga memiliki rumah maupun kerabat di Kota Medan.
Pastinya mampu bekerja secara efektif. Apalagi beliau (Dinda) memang
pengurus di DPD Partai Gerindra Sumatera Utara,” terang Robert. (MS/BUD)