www.MartabeSumut.com, Labuhan
Tragis nasib hidup Ayu (13) bukan nama sebenarnya. Gadis putus sekolah yang masih di bawah umur ini harus kehilangan keperawanan setelah disetubui Fikri (18), tetangganya sendiri. Fikri melakukan perbuatan bejat tersebut di satu rumah kosong dekat kediaman korban Jalan Pasar I Rel Ling XI Kel Enam Ratus Medan Marelan. Terungkapnya dugaan pencabulan itu setelah korban menceritakan perbuatan Fikri. Awalnya, pengakuan polos korban tidak langsung ditanggapi sang orangtua. Namun hingga 2 hari korban terus menceritakan perbuatan Fikri.
“Awalnya saya tidak percaya dan menanggapi, tapi setelah dua hari anak saya bercerita lagi kalau dia dicabuli tetangga,” kata ayah kandung korban, Joni(49)saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Medan Labuhan,Minggu (25/8/2019) pukul 16.00 WIB. Mendengar pengakuan anak keempat dari enam bersaudara, keluarganya langsung mendatangi rumah tetangganya. “Tetangganya sempat ke rumah dan meminta maaf,” ujar Joni didampingi sang istri, Yunimar (39). Merasa curiga, akhirnya orang tua korban membawa ke bidan . Namun, oleh bidan, orang tua korban disuruh membawanya ke Rumah sakit. “Iya kata dokter saya disuruh melaporkan dulu ke polisi,katanya.
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari SH mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dua kali di rumah kosong , pada Rabu (21/8) disaat orang tua korban bekerja, berdasarkan informasi dari korban pada saat membuat laporan polisi. “Pelaku ini tetangga korban. Pelaku meminta korban untuk ikut kerumah kosong yan tidak jauh dari kediaman korban, kemudian korban dipaksa melakukan hubungan suami istri.
Pelaku mengancam akan membuat korban dan keluarganya menderita, bila menolak bersetubuh,” Ungkapnya di Mapolsek Medan Labuhan. Pelaku yang diketahui belum berkeluarga dan tidak punya pekerjaan tetap sudah tidak berada lagi dirumahnya, tak lama setelah polisi hendak melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban. “Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam korban disekap disebuah rumah kosong bilamana tidak mengikuti keinginan, akan di ancam tidak bisa keluar rumah,” Ujar AKP Edy Safari sinfkat. (MS/BIS)