www.MartabeSumut.com, Delitua
Yusiana boru Guru Singa (42), warga Goldend Land Hausing B21 Batam Center Batam mendatangi Mapolsek Delitua, Kamis siang (31/1/2019). Kedatangan warga Batam ini ke Polsek Delitua untuk membuat laporan atas penjambretan yang dialaminya. Selain barang dan surat berharga, total kerugian Yusiana mencapai Rp. 7 juta.
Dalam laporannya, Yusiana mengatakan kalau dia dirampok oleh 2 orang pemuda dengan mengendarai sepeda motor yang disebut-sebut pelat BK 3242 AHY. Data dihimpun wartawan saat korban membuat laporan di Polsek Delitua menyebutkan, perampokan dialami korban pada pagi hari sekira pukul 07.30 WIB di jalan Setia Budi No 16 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. Kala itu, korban baru keluar dari rumah keluarganya dan hendak berbelanja.
Belum jauh berjalan, dari belakang korban datang 2 orang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor. Kemudian langsung menghampiri korban dan merampas tas warna biru dongker yang didalamnya terdapat surat-surat berharga berupa Paspor, KTP, ATM BNI, SIM A, C atas nama Yusiani, uang tunai Rp 300 ribu serta HP merk Vivo. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp 7 juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, korban menjelaskan, setelah tasnya dirampok, dia dan warga sekitar berupaya melakukan pengejaran. Namun karena menggunakan sepeda motor, kedua pelaku berhasil kabur. “Secara bersamaan, datang bapak-bapak menghampiri saya dan mengatakan kalau pelat kendaraan pelaku BK 3242 AHY,” ungkap korban. Salah seorang petugas SPKT Polsek Delitua, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan masih dalam tahap penyelidikan. (MS/ALI)