www.MartabeSumut.com, Kisaran
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang kurir Narkotika jenis Sabu Sabu di Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019). Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, tatkala menggelar temu Pers di Mapolres Asahan, Senin (13/5/2019) mengatakan, tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas bernama Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datur Bandar Kota Tanjung Balai. Tersangka diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Asahan dari SPBU Jalinsum Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 04:30 WIB. Kapolres menyebut, tersangka diamankan setelah mendapat informasi masyarakat yang mengatakan akan ada pasokan Narkoba jenis Sabu dari Provinsi Riau ke Kota Kisaran. Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Juanda bersama beberapa barang bukti. Diantaranya 1 bungkusan kertas kado berisi serbuk kristal diduga Sabu Sabu, handphone serta 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku. “Sementara seorang temannya melarikan diri dan saat ini masih kita kejar,” terang Kapolres.Didampingi Waka Polres Kompol M Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar, Kapolres melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, Narkotika jenis Sabu Sabu dibawa dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran. Narkoba dipasok atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM dengan iming-iming upah Rp. 15 juta rupiah.
Pengedar Ekstasi Ditangkap
Pada situasi lain, masih menurut Kapolres, polisi juga mengamankan tersangka bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Tersangka ditangkap di Desa Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5/2019) saat akan menjual Narkotika jenis pil Ekstasi. Dari tangan tersangka polisi menyita 1 plastik klip besar berisi pil Ekstasi sebanyak 43 butir. Terakhir pada hari Minggu (12/5/2019), petugas mendapat informasi dari masyarakat Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur bahwa ada 1 tas mencurigakan ditemukan dibelakang rumah Johan Matondang. Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama Kepala Lingkungan dan warga setempat. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tas ditemukan 9 bungkus kertas. Masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi Sabu Sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkusnya berisi 1 plastik klip besar diduga berisi Sabu Sabu dan 1 bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. “Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan agar dapat mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” tegas Kapolres.
Kapolres memastikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Juanda Marpaung dan Zulkarnain Sinambela akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mantan Kapolres Nisel itu pun mengajak masyarakat Asahan bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya Narkotika. “Kami komitmen untuk memberantas Narkotika dan kejahatan lainnya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran Narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” imbau Kapolres. ()