MartabeSumut, Tarutung
Aksi anarkis massa yang tergolong memalukan gara-gara isu begu ganjang (hantu tinggi-Red) kembali merebak di Kab Tapanuli Utara (Taput). Pada Rabu (11/7) kemarin, Delima Br Simanjuntak (53), Fernando Manalu (30) dan
Mikael Manalu (45), dianiaya massa lantaran dituduh sepihak memelihara begu ganjang.
Aksi anarkis itu pun membuat pihak Polres
Tapanuli Utara menetapkan belasan warga Desa Aek Raja Kecamatan
Parmonangan
sebagai tersangka karena diduga ikut merusak 2 rumah, 1 mobil, serta
penganiayaan terhadap 3 warga yang dituduh memelihara begu ganjang.
Kasat Reskrim Polres Taput
AKP Josua Tampubolon SH, kepada wartawan, Jumat (13/7) menegaskan,
selain
menetapkan belasan tersangka, polisi juga memburu beberapa pelaku yang
sudah teridentivikasi. “Kita sudah menetapkan mereka sebagai tersangka
dan sudah kita tahan.
Masih ada beberapa pelaku yang masih dikejar,” sebut
Josua.
Polisi Lakukan Investigasi
Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai
dengan
hasil investigasi polisi yang diperkuat sejumlah barang bukti berupa
mobil Espas merah, 15 butir batu padas serta 3 potong kayu yang
diduga digunakan pelaku. Dia membeberkan, para tersangka yang ditahan
itu meliputi; AM, BM, JM, MS, TS, MA, OM, FM, HS, PS, SM, AP, HM, AM,
JM, WP.
“Motifnya penganiayaan. Mereka menduga korban memelihara begu ganjang karena
ada masyarakat yang meninggal. Para pelaku menjadi terprovokasi,” terang Josua.
Josua menambahkan, semua tersangka dijerat Pasal 170 sub 351 (ayat 1) tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Kasus ini masih terus kami dalami dan mengejar beberapa pelaku yang terlibat,” ujarnya. Pantauan MartabeSumut di Rumah Sakit Tarutung, korban penganiaan Delima Br Simanjuntak, Fernando Manalu dan Mikael Manalu terlihat trauma terbaring menerima perawatan medis. Umumnya mengalami luka di kepala, kening, pelipis, kaki dan sekujur tubuh.(MS/JUANTO)























