68 KK di Bagan Deli Ikuti Program Bedah Rumah

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Belawan


Sebanyak 68 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan mengikuti program bedah rumah yang dilaksanakan Kementerian PUPR dan Dinas Perkim Kota Medan.

Lurah Bagan Deli, Zul Ashri, Jumat (9/8/2019) mengatakan, program bedah rumah sudah dilaksanakan sejak tahun 2018. Untuk di Kelurahan Bagan Deli ada sebanyak 68 rumah warga kurang mampu mengikuti program yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Kota Medan. “Itu program Dinas Perkim. Untuk teknis dan pelaksanaannya tanya saja ke mereka, yang pasti program ini sedang berlangsung dan sudah masuk tahap proses administrasi dari tim yang memprogramkan ini,” kata Lurah. Ditanya apakah ada kendala tentang administrasi untuk syarat bedah rumah, Zul Ashri mengaku tidak ada. Seluruh syarat yang diajukan masyarakat sudah tuntas, bahkan ia sudah menandatangani administrasi yang dipenuhi untuk bedah rumah tersebut.


“Kalau untuk surat-suratnya sudah kita selesaikan, inikan untuk kepentingan masyarakat susah. Makanya kita selesaikan dengan cepat agar segera terlaksana. Harapannya, program ini dapat membantu kesejahteraan masyarakat di Bagan Deli,” cetusnya. Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Kota Medan, Hendra SH, MH mengapresiasi program bedah rumah sebanyak 1.000 unit di Kota Medan. Dengan adanya program ini akan mendukung kesejahteraan taraf hidup masyarakat Kota Medan.


Kata Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara, saat ini ada program bedah rumah yang sedang berlangsung di Kelurahan Bagan Deli. Program itu dilaksanakan oleh Dinas Perkim Kota Medan. Harapannya, program itu dapat terlaksana dengan baik tanpa merugikan masyarakat atau ada kepentingan lain di balik bedah rumah tersebut. “Yang pasti program ini sangat baik. Kita akan tetap mengawasi pelaksanaan program ini di lapangan. Apabila ada penyimpangan, kita siap menyurati kepolisian dan kejaksaan. Jadi, kita tidak ingin program ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan merugikan masyarakat, makanya Dinas Perkim selaku regulasi harus melaksanakan dengan baik sesuai harapan di masyarakat,” tegas Hendra. (MS/BIS)

Share this SambungFacebookTwittergoogle_plusEmailWhatsAppTelegram

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here