18 Kab/Kota di Sumut Belum ada BNN, Gubsu Diminta Terbitkan Pergub Pencegahan Narkoba

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kendati Provinsi Sumut telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Sumut No 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, toh hingga kini belum ada regulasi yang bisa mengatur teknis Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Gerakan Narkoba (P4GN) di lingkungan OPD/SKPD kab/kota maupun Provinsi Sumut. Apalagi, dari 33 kab/kota di Sumut, ternyata masih ada 18 kab/kota belum memiliki kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penjelasan tersebut disampaikan  Kabid Penyuluhan BNN Provinsi Sumut T Harianja kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (29/7/2019) di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Menurut Harianja, dampak dari tidak adanya regulasi teknis tersebut mengakibatkan OPD/SKPD kesulitan menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan Narkoba. Termasuk tidak bisanya OPD/SKPD membuka rekening kegiatan-kegiatan pencegahan Narkoba. Makanya, lanjut Harianja lagi, untuk menindaklanjuti Perda Sumut No 1/2019 dan upaya P4GN, Gubsu urgen menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum. “Supaya OPD/SKPD bisa buka rekening dan membuat kegiatan. Apalagi ada 18 kab/kota se-Sumut belum punya BNN,” tegas Harianja.

Sumut Juara 2 Penyalahgunaan Narkoba

Ditemui disela-sela menghadiri Sidang Paripurna DPRD Sumut beragenda rekomendasi laporan Pansus pemberantasan bahaya penyalahgunaan Narkoba, Harianja melanjutkan, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat penyalahgunaan Narkoba. Sedangkan Provinsi Sumut diistilahkannya sebagai daerah kategori genting peredaran gelap Narkoba. “Bayangkan saja, Sumut sudah meraih juara 2 Nasional penyalahgunaan Narkoba setelah DKI Jakarta. Miris sekali. Masalah Narkoba harus kita hadapi dengan cara-cara luar biasa,” ingat Harianja. Artinya, timpal dia lebih jauh, para pemimpin di Provinsi Sumut patut mendukung terlaksananya percepatan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06/2018 tentang P4GN. “Kami BNN Provinsi Sumut mendorong Gubsu secepatnya mengeluarkan Pergub. Jangan terlalu kaku dan menunggu bola. Pemerintah daerah harus jemput bola. Semua stakeholder terkait mutlak menggelar kegiatan-kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba,” imbau Harianja. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here