www.MartabeSumut.com, Medan
Sejak 15
– 21 Januari 2019 sebanyak 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sumatera Utara (DPRDSU) menunaikan agenda Reses di 12 daerah pemilihan
(Dapil) kab/kota Sumatera Utara (Sumut). Berbeda dengan tradisi
sebelumnya, kali ini Reses memunculkan fakta baru bahwa anggota Dewan
diperbolehkan Reses diluar Dapilnya.
Beberapa anggota DPRDSU
tampak mempertanyakan kabar tersebut. “Apa bisa ya Reses diluar Dapil
anggota Dewan ? Dia Caleg pada Dapil A, kok Reses ke Dapil B ya,” tanya
seorang anggota DPRDSU kepada www.MartabeSumut.com di gedung
Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, kemarin. Sembari meminta namanya tidak
ditulis, sang legislator pun mempersoalkan payung hukum pindah lokasi
Reses. “Mekanisme biasanya sesuai Tatib. Kan tidak pernah Dewan Reses di
luar Dapil masing-masing,” sindirnya.
Sesuai UU No 23 Tahun 2014
Menanggapi situasi tersebut, Kabag Risalah dan Persidangan DPRDSU Toman Nababan, kepada www.MartabeSumut.com
menjelaskan, anggota DPRD adalah salah satu unsur penyelenggara negara
di daerah sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Merujuk UU itu,
Toman mengatakan anggota Dewan punya hak atau diperkenankan kunjungan
Reses diluar Dapil masing-masing. “Dulu memang gak begitu. Tahun 2014
belum ada. Baru tahun 2019 ini anggota DPRDSU Reses diluar Dapilnya,”
terang Toman. Dia menambahkan, beberapa waktu lalu Sekretariat DPRDSU
pernah bertanya kepada Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (FKPD)
Kemendagri. Hasilnya disebut Toman tidak melanggar hukum/aturan.
“Direktur FKPD Kemendagri sudah memberi jawaban. Anggota DPRDSU bisa
Reses ke Dapil mana saja sepanjang di wilayah Provinsi Sumut. Kalo ada
yang keberatan, ya itu haknya. Tapi aturan memperkenankan. Itulah
penjelasan Direktur FKPD Kemendagri,” cetusnya. Tatkala dikejar
konsiderans Pasal dan bunyi UU 23/2014 yang menegaskan boleh Reses
diluar Dapil, Toman mengaku kurang ingat. “Coba dicek aja ya UU
23/2014,” tutupnya.
Robert Tobing Reses Diluar Dapil
Terpisah, www.MartabeSumut.com
mengkonfirmasi anggota DPRDSU Robert L Tobing, yang disebut-sebut Reses
diluar Dapilnya. Ditemui di gedung DPRDSU belum lama ini, politisi
Partai Gerindra itu membenarkan dirinya merupakan anggota Dewan dari
Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Barat. Sementara
saat Reses 15-21 Januari 2019, Robert menemui warga Dapil Sumut IX Kab
Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota
Sibolga. “Pihak Sekretarat mengatakan boleh. Bahkan tahun 2019 saya
daftar Caleg dari Dapil Sumut IX sesuai arahan Partai,” tegas legislator
yang baru PAW pada Senin (3/12/2018) lalu menggantikan koleganya Astra
Yuda Bangun lantaran pindah Parpol. Bagi Ketua Komisi E DPRDSU itu,
dirinya tak mungkin Reses ke Dapil lain bila aturan melarang. “Kalo tak
bisa, ya saya mana mau tabrak aturan. Saya sudah tanya kok ke
Sekretariat Dewan,” aku Robert.
DPRD Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penelusuran www.MartabeSumut.com
pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal
1 ayat (4), disebutkan bahwa kedudukan dan fungsi DPRD sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan di daerah tidak dibatasi wilayah kerja
sepanjang masih dalam 1 kab/kota atau provinsi. Pergeseran kedudukan
DPRD dari Badan Legislatif Daerah menjadi unsur penyelenggara
pemerintahan daerah, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, itu mengisyaratkan adanya fungsi
pelayanan publik DPRD pada wilayah kab/kota dan provinsi. Mahasiswa
Program Magister Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Untad, Temu Sutrisno,
dalam makalahnya mengatakan, setidaknya ada 2 alasan pergeseran DPRD
sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah. Diantaranya, pertama,
dalam sistem negara kesatuan (unitarian state) tidak dikenal badan
legislatif pada tingkat daerah. Badan legsilatif hanya berada di level
nasional (pusat). Oleh karena itu, cara berfikir UU Nomor 23 Tahun 2014
memposisikan DPRD bukan lembaga legislatif. Kedua, karena DPRD
bukan lembaga legislatif daerah, maka DPRD harus didudukan sebagai salah
satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama-sama kepala
daerah. “Dengan demikian, DPRD berada dalam ranah yang sama dengan
pemerintah daerah dalam struktur hubungan dengan pemerintah pusat. Atau
dengan kalimat yang lebih ringkas, DPRD berada dalam rejim pemerintahan
daerah,” ujar Temu.
Temu menilai, implikasi dari rumusan kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah meliputi 3 dasar pemikiran. Pertama,
rumusan itu lebih menekankan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan. Kalau dibandingkan dengan lembaga perwakilan rakyat, kata
Temu, maka DPRD lebih kuat dilihat dalam perspektif governance
dan bukan perspektif politik. Sehingga DPRD sebagai lembaga perwakilan
politik seharusnya wahana bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses
politik pemerintahan yang tereduksi. Kedua, secara
psiko-politis, kedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah membuat
posisi DPRD tidak tegas dihadapan pemerintah daerah. Tak heran,
mekanisme check and balances kurang berjalan baik. Ketiga,
selain membuat DPRD lemah dihadapan kepala daerah, DPRD juga lemah
dihadapan pemerintah pusat. Kedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah
membuat DPRD berada dalam struktur hirarkis rejim pemerintahan daerah
yang berada dibawah pemerintah pusat yang dipimpin Presiden. “Akibat
struktur hirarkis yang bekerja ini, DPRD tidak bisa melepaskan diri dari
berbagai proses politik dan produk hukum yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat,” yakin Temu. (MS/BUD)
Beranda Ngintip DPRDSU 15-21 Januari Reses DPRDSU, Muncul Fakta Baru Legislator Boleh Reses Diluar Dapil