15-21 Januari Reses DPRDSU, Muncul Fakta Baru Legislator Boleh Reses Diluar Dapil

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sejak 15 – 21 Januari 2019 sebanyak 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menunaikan agenda Reses di 12 daerah pemilihan (Dapil) kab/kota Sumatera Utara (Sumut). Berbeda dengan tradisi sebelumnya, kali ini Reses memunculkan fakta baru bahwa anggota Dewan diperbolehkan Reses diluar Dapilnya.

Beberapa anggota DPRDSU tampak mempertanyakan kabar tersebut. “Apa bisa ya Reses diluar Dapil anggota Dewan ? Dia Caleg pada Dapil A, kok Reses ke Dapil B ya,” tanya seorang anggota DPRDSU kepada www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, kemarin. Sembari meminta namanya tidak ditulis, sang legislator pun mempersoalkan payung hukum pindah lokasi Reses. “Mekanisme biasanya sesuai Tatib. Kan tidak pernah Dewan Reses di luar Dapil masing-masing,” sindirnya.

Sesuai UU No 23 Tahun 2014

Menanggapi situasi tersebut, Kabag Risalah dan Persidangan DPRDSU Toman Nababan, kepada www.MartabeSumut.com menjelaskan, anggota DPRD adalah salah satu unsur penyelenggara negara di daerah sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Merujuk UU itu, Toman mengatakan anggota Dewan punya hak atau diperkenankan kunjungan Reses diluar Dapil masing-masing. “Dulu memang gak begitu. Tahun 2014 belum ada. Baru tahun 2019 ini anggota DPRDSU Reses diluar Dapilnya,” terang Toman. Dia menambahkan, beberapa waktu lalu Sekretariat DPRDSU pernah bertanya kepada Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (FKPD) Kemendagri. Hasilnya disebut Toman tidak melanggar hukum/aturan. “Direktur FKPD Kemendagri sudah memberi jawaban. Anggota DPRDSU bisa Reses ke Dapil mana saja sepanjang di wilayah Provinsi Sumut. Kalo ada yang keberatan, ya itu haknya. Tapi aturan memperkenankan. Itulah penjelasan Direktur FKPD Kemendagri,” cetusnya. Tatkala dikejar konsiderans Pasal dan bunyi UU 23/2014 yang menegaskan boleh Reses diluar Dapil, Toman mengaku kurang ingat. “Coba dicek aja ya UU 23/2014,” tutupnya.

Robert Tobing Reses Diluar Dapil

Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi anggota DPRDSU Robert L Tobing, yang disebut-sebut Reses diluar Dapilnya. Ditemui di gedung DPRDSU belum lama ini, politisi Partai Gerindra itu membenarkan dirinya merupakan anggota Dewan dari Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Barat. Sementara saat Reses 15-21 Januari 2019, Robert menemui warga Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga. “Pihak Sekretarat mengatakan boleh. Bahkan tahun 2019 saya daftar Caleg dari Dapil Sumut IX sesuai arahan Partai,” tegas legislator yang baru PAW pada Senin (3/12/2018) lalu menggantikan koleganya Astra Yuda Bangun lantaran pindah Parpol. Bagi Ketua Komisi E DPRDSU itu, dirinya tak mungkin Reses ke Dapil lain bila aturan melarang. “Kalo tak bisa, ya saya mana mau tabrak aturan. Saya sudah tanya kok ke Sekretariat Dewan,” aku Robert.

DPRD Penyelenggara Pemerintahan Daerah

Penelusuran www.MartabeSumut.com pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 1 ayat (4), disebutkan bahwa kedudukan dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah tidak dibatasi wilayah kerja sepanjang masih dalam 1 kab/kota atau provinsi. Pergeseran kedudukan DPRD dari Badan Legislatif Daerah menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, itu mengisyaratkan adanya fungsi pelayanan publik DPRD pada wilayah kab/kota dan provinsi. Mahasiswa Program Magister Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Untad, Temu Sutrisno, dalam makalahnya mengatakan, setidaknya ada 2 alasan pergeseran DPRD sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah. Diantaranya, pertama, dalam sistem negara kesatuan (unitarian state) tidak dikenal badan legislatif pada tingkat daerah. Badan legsilatif hanya berada di level nasional (pusat). Oleh karena itu, cara berfikir UU Nomor 23 Tahun 2014 memposisikan DPRD bukan lembaga legislatif. Kedua, karena DPRD bukan lembaga legislatif daerah, maka DPRD harus didudukan sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama-sama kepala daerah. “Dengan demikian, DPRD berada dalam ranah yang sama dengan pemerintah daerah dalam struktur hubungan dengan pemerintah pusat. Atau dengan kalimat yang lebih ringkas, DPRD berada dalam rejim pemerintahan daerah,” ujar Temu.

Temu menilai, implikasi dari rumusan kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah meliputi 3 dasar pemikiran. Pertama, rumusan itu lebih menekankan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan. Kalau dibandingkan dengan lembaga perwakilan rakyat, kata Temu, maka DPRD lebih kuat dilihat dalam perspektif governance dan bukan perspektif politik. Sehingga DPRD sebagai lembaga perwakilan politik seharusnya wahana bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses politik pemerintahan yang tereduksi. Kedua, secara psiko-politis, kedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah membuat posisi DPRD tidak tegas dihadapan pemerintah daerah. Tak heran, mekanisme check and balances kurang berjalan baik. Ketiga, selain membuat DPRD lemah dihadapan kepala daerah, DPRD juga lemah dihadapan pemerintah pusat. Kedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah membuat DPRD berada dalam struktur hirarkis rejim pemerintahan daerah yang berada dibawah pemerintah pusat yang dipimpin Presiden. “Akibat struktur hirarkis yang bekerja ini, DPRD tidak bisa melepaskan diri dari berbagai proses politik dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” yakin Temu. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here