www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) HM Nezar Djoeli, ST, akhirnya buka suara seputar pemicu “disharmoni” lembaga DPRDSU dengan Gubsu/Pemprovsu. Nezar menilai, Gubsu/Pemprovsu tidak transparan mengelola beberapa skema politik anggaran. Misalnya Dana Penyertaan Modal (DPM) dari Kementerian PUPR senilai Rp. 5 Miliar untuk BUMD PDAM Tirtanadi Sumut. Akibatnya, kata Nezar, berdampak pada keengganan mayoritas legislator hadir ke ruang Sidang Paripurna pada Selasa (27/8/2019) sehingga berujung tak korum, gagalnya pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan diputuskan diserahkan ke Mendagri.
Kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (1/9/2019), Nezar menegaskan, kendati jabatan DPRDSU periode 2014-2019 berakhir 16 September 2019, toh sampai sekarang anggota Dewan masih fokus dan sangat kritis menjalankan tugas/fungsi. Menurut politisi Partai NasDem ini, DPRDSU tidak dapat menerima adanya DPM Rp. 5 M dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Sebab semenjak dini Gubsu/Pemprovsu tidak dapat menunjukkan surat edaran Menteri PUPR terkait hibah DPM buat PDAM Tirtanadi Sumut tersebut. “Kata mereka dana Rp. 5 M bertujuan membuat sambungan pipa air baru terhadap masyarakat. Faktanya, peruntukan uang gak jelas sampai sekarang. Inilah salah satu alasan kenapa mayoritas anggota DPRDSU enggan mengesahkan P-APBD Sumut 2019 dalam Sidang Paripurna kemarin,” ungkap Nezar melalui saluran pesan WhatsApp. Celakanya lagi, Nezar meyakini dana hibah Kementerian PUPR Rp. 5 M tidak pernah dibahas Banggar DPRDSU, Komisi DPRDSU bidang keuangan bahkan forum Sidang Paripurna DPRDSU. Sehingga menimbulkan kecurigaan anggota DPRDSU terhadap Gubsu/Pemprovsu karena bukan mustahil uang disalahgunakan oknum-oknum tertentu. Kecurigaan DPRDSU disebut Nezar cukup beralasan. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Perda Sumut tentang DPM PDAM Tirtanadi Sumut telah disahkan dengan jumlah yang diberikan sekira Rp. 73 M.
Muncul Efek Domino
Artinya, ujar anggota Komisi A DPRDSU bidang hukum/pemerintahan itu, hingga kini DPM Rp. 73 M tak jelas dipergunakan PDAM Tirtanadi Sumut secara baik. Namun justru memunculkan efek domino tarik menarik kepentingan postur anggaran P-APBD Sumut 2019. Nezar mengakui, pimpinan DPRDSU pernah meminta Gubsu/Pemprovsu menunjukkan surat hibah dari Kementerian PUPR atas DPM PDAM Tirtanadi Sumut Rp. 5 M. Nah, akhirnya informasi ini pula yang dianggap Nezar memicu kekhawatiran legislator di gedung DPRDSU. Kecurigaan kian menguat tatkala masalah lain seputar Bansos rumah ibadah TA 2019 tak kunjung beres. Termasuk ketidakhadiran Sekda Provsu saat rapat-rapat Banggar di DPRDSU membahas APBD Sumut. “Kami resah dan gelisah mengamati metode politik anggaran yang disampaikan Gubsu/Pemprovsu menyangkut P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020,” urai Nezar, sembari menambahkan, kecemasan mayoritas anggota DPRDSU dilandasi satu pemahaman logis bahwa urusan dana hibah bukanlah suatu kewajiban. “Jadi buat apa ditampung P-APBD Sumut 2019 dalam bentuk Perda bila kelak menimbulkan muilti tafsir terhadap metode penganggaran yang dipaksakan Gubsu/Pemprovsu ? Jumlah hibah DPM Rp. 5 M juga relatif kecil dengan waktu pelaksanaan sangat singkat,” timpal Nezar lagi tak habis pikir.
DPRDSU Konsultasi ke Kementerian
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan itu melanjutkan, “ketegangan” komunikasi politik yang terjadi saat ini menuntun anggota DPRDSU konsultasi ke Kementerian. Tujuannya untuk membahas DPM PDAM Tirtanadi Sumut dari Kementerian PUPR Rp. 5 M dan dihubungkan dengan proses penganggaran P-APBD Sumut 2019. Sesuai mekanisme yang tertuang dalam Tatib DPRDSU, simpul Nezar lebih jauh, ternyata Mendagri juga tidak setuju mengaminkan proses P-APBD Sumut yang kandas lantaran anggota DPRDSU belum korum. Dia menginformasikan, setelah P-APBD Sumut 2019 kandas pengesahan, terbitlah perintah Mendagri kepada Kasi Dirjen Pengelolaan Anggaran Daerah, Maya Batubara. “Ibu Maya bilang, selagi 30 September 2019 belum berakhir, pengesahan P-APBD Sumut 2019 yang kandas diserahkan kembali kepada Pemprovsu dan DPRDSU agar menggelar Paripurna ulang untuk mencapai satu kesepakatan,” singkapnya. Bagaimana kalau tetap gak sepakat juga ? Nezar mengatakan Paripurna harus digelar sampai lahir kesepahaman demi kepentingan masyarakat Sumut. “Batas waktu sampai 30 September 2019. Barulah kalau masih tidak muncul kesepahaman, Gubsu wajib membuat Pergub P-APBD Sumut 2019. Bila ini terjadi, bolehlah dinilai DPRDSU dan Gubsu/Pemprovsu disharmoni,” tutup Nezar diplomatis, seraya membantah tuduhan “lagu” permintaan DPRDSU yang ditolak Gubsu/Pemprovsu dibalik kandasnya pengesahan P-APBD Sumut 2019. (MS/BUD)