MartabeSumut, Medan
Terdakwa korupsi Rahudman Harahap menghadiri sidang IV di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan mengendarai Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 9 W, Kamis (23/5/2013). Seperti biasa usai persidangan digelar, Rahudman Harahap tampak berjalan cepat keluar gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan dikawal beberapa staf.
Pantauan MartabeSumut di lokasi, pukul 12.50 WIB Rahudman berjalan keluar dari ruang Cakra I gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang terletak di Jalan Pengadilan Medan. Loyalisnya yang mengenakan pakaian batik PNS mengerumuni sambil meneriakkan kata-kata ‘hidup Rahudman, hidup Rahudman’. Rahudman pun hanya terlihat senyum kecut sambil bergegas masuk ke mobil Pajero hitam pelat BK 9 W. Seperti diberitakan MartabeSumut sebelumnya, pada sidang III hari Selasa (21/5/2013) kemarin, Rahudman hadir dengan mengendarai Pajero hitam pelat BK 219 RH.
Ruas Jalan Pengadilan Ditutup
Sebelumnya, masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, sidang IV terdakwa korupsi Rahudman Harahap tetap ramai dipenuhi massa walau tidak seramai sidang I, II dan III. Di luar ruang sidang tampak 2 TV monitor untuk umum yang selalu dipenuhi insan Pers yang serius meliput kegiatan. Sementara ruas Jalan Pengadilan Medan yang berada persis di depan gedung PN Medan, itu ditutup total oleh polisi sejak pukul 09.00 WIB. Ratusan polisi tampak bersiaga lengkap dengan dukungan 2 mobil water cannon, 2 mobil pemadam kebakaran, 2 unit mobil Barracuda serta beberapa personel dari unit Gegana Brimob. Polisi membarikade Jalan Pengadilan dengan lapisan pasukan anti huru hara. Sebab sejak pukul 09.00 WIB, tampak aksi kelompok massa pendukung Rahudman Harahap yang datang dengan bendera mahasiswa, OKP AMPI dan orang-orang berseragam PNS. Pukul 13.30 WIB polisi sudah mulai membuka kembali ruas Jalan Pengadilan untuk umum.
Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar
Untuk diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 4 kali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Pertama pada Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang II pada hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013) dan sidang IV hari Kamis (23/5/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Sementara Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. Sidang V Rahudman dijadwalkan tanggal 3 Juni 2013. (MS/DEKSON)