Sekretaris Bappeda Palas Dituding Bohong Soal Pengajuan Ranperda RTRW ke Pemprovsu

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Palas

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki kedudukan sangat strategis dalam pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Posisinya tidak saja sebagai blue print pembangunan tapi juga barometer pencapaian kesejahteraan berkelanjutan. Namun sayang, RTRW Kab Padang Lawas (Palas) belum kunjung diserahkan kepada Gubsu hingga kini.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Lingkar Studi Pembangunan (LSP) Sumut Ansor Harahap kepada www.MartabeSumut.com, Senin (29/8/2016) di Medan. Sebagaimana diketahui, kata Ansor, posisi RTRW dalam pembangunan sangat vital terhadap semua aspek. “Penyusunannnya harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan lingkungan. Semestinya RTRW segera diimplementasikan lebih detail dan operasional dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau APBD sebagai ujung tombak penjabaran,” ujarnya. Atas dasar itu, lanjut Ansor lagi, Ranperda RTRW Padang Lawas (Palas) yang telah diparipurnakan DPRD Palas beberapa waktu lalu, setogianya memenuhi hakekat dasar sehingga apa yang diharapkan ke depan dalam membentuk wajah Padang Lawas tercapai lebih baik. Selain itu, Ansor mengimbau Pemkab Palas secepatnya mengajukan Ranperda RTRW kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk dievaluasi. Sebab sejalan dengan penjelasan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Arsyad Lubis bahwa masih ada 7 (tujuh) Kabupaten yang belum menyerahkan Ranperda RTRW kepada Gubernur, termasuk Kabupaten Palas. “Keterlambatan penyampaian Ranperda RTRW Kab/Kota ke Pemprovsu mengakibatkan pembahasan dan penerbitan RTRW Provinsi terkendala. Karena sesuai dengan mekanismenya, RTRW Kab/Kota patut disetujui lebih dulu supaya pembahasan dan pengesahan Ranperda RTRW Provinsi dapat dilaksanakan,” terangnya.

Mengacu pada keterangan Kepala Bappeda Sumut, Ansor menilai Padang Lawas salah satu dari 7 kabupaten yang belum menyerahkan Ranperda RTRW ke Gubernur. “Kabupetan Palas jangan jadi penghambat pembangunan sendiri. Menghambat pembangunan Sumut dan nasional. Pembahasan dan pengesahan RTRW Provinsi sudah mendesak demi kepentingan kepastian hukum RTRW serta merespon segenap perubahan yuridis maupun dinamika pembangunan nasional yang telah berlangsung,” yakin Ansor.

Bappeda Palas Berbohong

Pada sisi lain, Ansor mengungkapkan pula pembohongan publik yang dilakukan Bappeda Palas. Menurut dia, pada bulan Februari 2016 Sekretaris Bappeda Palas Harry Rizal Hasibuan mengakui Ranpreda RTRW Padang Lawas telah berada di Pemprovsu dan sedang diexaminasi. “Hal ini tentu tidak sejalan dengan penjelasan Bappeda Sumut yang menyatakan belum disampaikan. Bila memang belum disampaikan, tentu saja merugikan pembangunan dan citra daerah akibat keterlambatan,” sesal Ansor, seraya menambahkan. (MS/RED)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here