Satreskrim Polres Asahan Tangkap Pelaku Curanmor & Curat dari Berbagai Tempat

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Asahan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menangkap para pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) serta pencurian dengan pemberatan (Curat) dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Asahan. Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap bandit jalanan yang kerap kali meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila kekeh melakukan tindakan kriminal apalagi disaat akan dibekuk pelaku tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan”, tegas Faisal saat memberi keterangan pers di halaman Mapolres Asahan, Jalan Ahmad Yani By Pass Kisaran, Jumat (29/11/2019) sore.

Baca juga: Diduga Peras Pengusaha SPBU Modus Bikin Demo, Aparat Polres Asahan Tangkap Ketua OKP

Masih kata Faisal, dari 4 kasus terakhir Sat Reskrim Polres Asahan melalui unit Jahtanras telah berhasil membekuk 7 orang bandit jalanan, 5 diantaranya di tembak dibagian kaki, karena mencoba melawan petugas serta berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. “3 orang tersangka terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan 4 orang pelaku lainnya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk kasus curanmor ada 2 kasus, dan kasus curat ada 2 kasus”, ungkap Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja serta Kanit Jahtanras Ipda Mulyoto.

Baca juga: Jarimu Harimaumu: Tebar Kebencian di Fb, Polres Asahan Sikat ASN RS HAMS Kisaran Wahyu Adi

Dari para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor hasil curian, kunci pas ring (kunci T), kalung emas, handphone, serta tas wanita yang berisi buku tabungan dan sejumlah uang. Salah satu tersangka curanmor Rizki Ramanda alias Degol berhasil diciduk unit jatanras polres Asahan sedangkan temannya Muhammad Safii alias Fii masih dalam DPO dan satu unit sepeda motor hasil curian saat ini masuk dalam daftar pencarian barang. Faisal juga mengatakan, tersangka Rizky Ramanda alias Degol dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun. Faisal menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga barang-barang berharga dan terhadap orang-orang disekitar tempat tinggal. “Saya himbau agar masyarakat lebih waspada dan memastikan pintu serta jendela rumah sudah terkunci, untuk menghindari pencuri masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres.

Baca juga: Cipta Kondisi di Asahan, Tim Gabungan Amankan 42 Orang Tanpa Identitas

Baca juga: Action Proaktif Tangkal Paham Radikalisme & Gerakan Teroris di Asahan

Eks Kasubdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan pihaknya bertekad akan terus membasmi kejahatan jalanan yang meresahkan ataupun membahayakan jiwa masyarakat, agar masyarakat bisa melakukan aktifitas dengan nyaman dan aman dimana pun dan jam berapapun. “Saya himbau kepada para pelaku lain agar segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila tetap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan,” akhir Faisal yang juga eks Kapolres Nisel ini. (MS/RENDI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here