Rampas Tas Boru Hutahean, 2 Jambret Bonyok Dimassa

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Pancurbatu

Tim pegasus reskrim Polsek Pancurbatu, mengamankan dua  tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (6/2/2019) malam kemarin sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Namo Pecawir, Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku yakni, Eli Tri Agus Suyono alias Didit (25) warga Jalan Bunga Kardiol No. 45, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Sanusi Efendi alias Aseng (28), warga Jalan Bunga Pariama Lorong V, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Informasi diterima wartawan, Jumat (8/2/2019) pagi sekitar pukul 9.00 Wib, kedua tersangka di tangkap setelah melakukan aksi penjamretan terhadap korbanya bernama, Tiara Br Hutahean (30) warga Jalan Aman Gang Sentosa, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH, yang dikonfirmasi melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH mengatakan,  kejadian penjamretan tersebut bermula saat korban melintas berboncengan dengan temannya sepulang dari gereja. Tiba tiba, korban di pepet oleh kedua tersangka dengan sepeda motor. Kemudian tersangka yang di bonceng menyambar tas milik korban.

Setelah tas korban berhasil berpindah tangan,  tersangka kedua kemudian tancap gas melarikan diri. “Korban yang tidak terima tasnya dijambret, spontan berteriak rampok. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar dan mengejar kedua pelaku,  dengan bersusah payah, akhirnya warga berhasil ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Pancur Batu,” ujar Kanit. Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya mengambil tas milik korban dengan cara menjambret tas korban saat melintas dengan sepeda motor di TKP.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat yang dikendarai, tersangka, 1 unit HP merk Nokia warna ungu, 1 buah tas sandang kulit warna hijau yang berisikan 1 buah HP, 1 buah kunci rumah, uang tunai Rp500 ribu, 1 (satu) buah buku nyanyian gereja kidung jemaat milik korban. “Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Iptu Suhaily SH MH. ()

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here