Buruh & Pekerja Sindir Gubsu Upah Bermartabat

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin kemarin di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pertemuan membahas masalah hak-hak normatif, UMP/UMK serta jaminan sosial pekerja/buruh. Menariknya, kalangan perwakilan buruh menyindir dan mempertanyakan komitmen Gubsu Edy Rahmayadi soal upah pekerja/buruh bermartabat.

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRDSU Dahril Siregar dan diikuti beberapa anggota Komisi E seperti Ir Juliski Simorangkir, MM. Pihak eksternal tampak Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Sumut Fransisco Bangun, elemen APBDSU diantaranya: Ketua SPI Sumut Amin Basri, Sekjen SPMI Sumut Baginda Harahap, Sekjen FSPMI Sumut Toni Silalahi, Ketua GSBI Sumut  Ahmadsyah, Sekjen PPMI Medan Awaluddin Pane, Sekjen SERBUNDO Sumut Natal Sidabutar, Direktur OPPUK Sumut Erwin Nasution, Ketua SBSI Deli Serdang Donal Sitorus serta Ketua SMI Ihsan.

Tiga Kesimpulan 

Usai mendengar keluhan para buruh, pimpinan RDP Dahril Siregar menyimpulkan hasil pertemuan. Meliputi, pertama, Perda Ketenagakerjaan Sumut yang telah selesai diharap bisa memberi jaminan hak-hak dan penyelesaian persolan pekerja/buruh. Kedua, Komisi E DPRDSU akan memanggil Instansi terkait menyelesaikan permasalahan upah buruh. Ketiga, DPRDSU akan mengundang Gubernur Sumut hadir dalam RDP dan diagendakan sebelum 16 Desember 2018 agar bisa mengambil kebijakan. “Mohon APBDSU membuat surat kembali supaya bisa kami gelar RDP ulang,” terang Dahril.

Banyak Aturan Pekerjaan Tabrak UU

Sementara Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Sumut Fransisco Bangun mengaku, tidak sedikit perusahaan dan pengusaha yang belum sepenuh hati melindungi pekerja/buruhnya melalui payung hukum UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Banyak aturan pekerjaan yang menabrak UU No 13 tahun 2003. Kami sangat sering berdiskusi dengan rekan-rekan buruh dan perusahaan namun belum ada jalan keluar terbaik,” cetus Fransisco. Sebelumnya, perwakilan APBDSU Ewin Nasution menyampaikan kekecewaan karena mayoritas hak-hak pekerja/buruh kerap dilanggar. “Saat ini ada sekira 4 juta buruh di Sumut. Kami protes terhadap PP No 78/2015 lantaran melanggar UU Ketenagakerjaan,” keluh Erwin. Dia memastikan, kenaikan upah memang sudah sesuai ketentuan Menteri Ketenagakerjaan. Tapi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum komitmen menunjukkan kebijakannya dalam memberikan upah buruh bermartabat. Erwin meyakini, perusahaan mampu membayar upah lebih dari ketentuan namun pihak Pemprovsu sendiri yang selalu mempersulit. Dia menyesalkan sikap pemerintah yang hanya mempertimbangkan upah buruh berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kenapa tidak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), masa kerja dan realitas bahwa kami memiliki keluarga ? Saya mohon DPRDSU setuju dengan aspirasi APBDSU. Kami minta DPRDSU memanggil Gubsu untuk merevisi ketentuan upah yang telah ditetapkan kemarin,” imbau Erwin dengan nada tinggi. Seperti diketahui, pada November 2018 kemarin Gubsu Edy Rahmayadi telah mengeluarkan SK penetapan UMP Sumut 2019 sebesar Rp. 2,3 juta termasuk besaran UMK masing-masing kab/kota Sumut. Khusus Kota Medan, UMK pekerja/buruh sebesar Rp. 2.969.824. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here