www.MartabeSumut.com, Medan
Kebakaran home industry pembuatan mancis gas di Dusun 4 Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 11.30 WIB, mendapat sorotan kritis dari anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Juliski Simorangkir, MM dan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRDSU Toni Togatorop, SE, MM. Bukan apa-apa, selain menewaskan 30 nyawa, kebakaran home industry tak berizin itu dianggap kejahatan kemanusian yang muaranya tidak terlepas dari kelalaian oknum pejabat pemerintah setempat.
Dihubungi www.MartabeSumut.com secara terpisah melalui saluran pesan WhatsApp, Minggu siang (23/6/2019), Juliski dan Toni mengucapkan dukacita mendalam kepada seluruh keluarga korban. Toni mengatakan, bila kepolisian telah menetapkan tersangka pemilik usaha Indramarwan (36), Burhan (37) selaku manajer dan Lisnawari (43) sebagai supervisor atas dugaan delik kelalaian sesuai Pasal 359 KUHPidana sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, maka kelalaian pengawasan bukan mustahil dilakukan oknum pejabat setempat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perindustrian. Artinya, terang Toni lagi, home industrymancis gas berbendera PT Kiat Unggul disebut-sebut memiliki 3 usaha serupa. Yang terbakar tidak memiliki izin sementara izin 2 usaha lain belum diketahui persis. “Kenapa bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa izin ? Ada apa ? Atau, apa ada ? DPRDSU meminta polisi menyelidiki jajaran pejabat pemerintah setempat karena dugaan kelalaian pengawasan,” cetus Toni.
Kejahatan Kemanusiaan
Legislator asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Pakpak Bharat dan Kab Dairi ini pun menyatakan miris melihat vidio bahkan berita yang beredar viral di berbagai media massa serta sosial media. Dia menilai, musibah kebakaran itu sama saja kejahatan kemanusiaan yang merenggut paksa puluhan nyawa manusia. Penyelidikan polisi dimintanya tidak hanya menyasar pemilik dan pengelola usaha melainkan terhadap pejabat pemerintah setempat termasuk Camat, Lurah, Kades atau unsur terkait lainnya. “Periksa semua otoritas bertanggungjawab yang diduga terlibat dan lalai. Terutama Disnaker dan Dinas Perindustrian. Masak usaha tanpa izin dibiarkan beroperasi sehingga 3 anak-anak ikut meninggal,” geram Toni tak habis pikir. Anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian tersebut juga mempertanyakan keberadaan dan kehadiran negara melalui Pemkab setempat. Baik saat home industry mancis gas dibiarkan beroperasi tanpa izin sampai pada saat musibah kebakaran terjadi. “Apa ada persekongkolan dan praktik suap selama ini sehingga usaha tak berizin didiamkan ? Apa memang sengaja tidak diawasi ? Saya harap polisi menyelidiki. Tindak tegas oknum aparat/pejabat pemerintah setempat yang lalai,” imbau Ketua Badan Kehormatan DPRDSU itu dengan nada tinggi.
Pembantaian Massal
Lebih keras lagi dilontarkan Juliski Simorangkir. Bagi dia, kematian tragis 27 pekerja dan 3 anak kecil di dalam area home industry mancis gas adalah peristiwa pembantaian massal. Juliski beralasan, tidak masuk akal ruangan dikunci pengelola sementara puluhan orang sedang bekerja di dalam. “Kok bisa-bisanya pekerja dikunci di dalam ruangan tanpa akses keluar ? Padahal home industry sangat rawan kebakaran. Polisi wajib mengusut tuntas pembantaian massal dan kejahatan kemanusian di sana,” pinta Legislator asal Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga ini. Kedepan, imbuh Ketua DPP PKPI Sumut itu mengingatkan, para pemangku kepentngan dan masyarakat harus mengambil hikmah atas peristiwa yang terjadi. Pemerintah tak boleh lalai apalagi abai mengawasi perizinan industri yang melibatkan banyak pekerja. Sedangkan warga/pekerja disarankan Juliski berani melapor kepada pihak berwajib ketika menyadari lingkungan kerjanya membahayakan dan tidak memiliki akses keselamatan kerja. “Tolong kasus begini jangan dianggap remeh. Tegakkan hukum kepada siapa saja yang terbukti lalai sesuai Pasal 359 KUHPidana. Supaya kelak ada efek jera dan pembelajaran,” tutup wakil rakyat membidangi Kesra tersebut. Sebelumnya, pejabat Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan Binjai Langkat, Mahipal Nainggolan, mengakui, home industry mancis gas memang beroperasi tanpa izin alias ilegal. “Belum ada izin dari perangkat daerah. Belum ada laporan dari perangkat daerah,” katanya kepada wartawan di lokasi kejadian. Menurut Mahipal, pengusaha akan segera dipanggil terkait musibah kebakaran. Beberapa warga sekitar home industry membenarkan pintu masuk areal kerja selalu dikunci setiap beroperasi. Mereka juga meyakini status home industry ilegal. “Ilegal pabriknya. Orang-orang selalu dikunci di dalam kalau sedang bekerja. Enggak bisa asal keluar masuk,” ungkap warga. (MS/BUD)