Penertiban Orgil, Pengamen & Orang Telantar Kewenangan Dinsos Kab/Kota

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Sosial Sosial (Dinsos) Provinsi Sumut, Senin (5/4/2021) pukul 11.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kalangan legislator pun mempertanyakan mekanisme penertiban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) alias Orgil, pengamen serta orang telantar.

BACA LAGI: Menyibak Keganjilan Proyek 50 RSS KAT Rp. 1,7 M di Kab Nisel: Jawaban Kadis Sosial Sumut Rajali Membingungkan & Bertolak Belakang !

BACA LAGI: Ajak Warga Lawan Penyebaran Covid-19, DPD IKAL-Lemhanas Sumut Lakukan Vaksinasi

BACA LAGI: Kadis ESDM Sumut Sebut ada 11 Penambang Galian C Ilegal di Kab Sergai

Pantauan www.MartabeSumut.com, Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Hendra Cipta, SE. Tampak anggota Komisi E DPRDSU seperti Viktor Silaen, SE, MM, Pintor Sitorus, Jafaruddin Harahap, SPd, MSi dan beberapa lainnya. Pihak eksternal langsung dihadiri Kadinsos Sumut H Rajali, S.Sos, MSP. Agenda Raker membahas realisasi program kerja LKPJ Dinsos Sumut TA 2020 setelah refocusing anggaran tahap I/II.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU & Pegawai Terima Vaksin Tahap Pertama

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Kutuk Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, DPRDSU: Negara tak Boleh Kalah, Intelijen Jangan Lengah !

Nah, menanggapi pertanyaan kalangan legislator seputar penanganan ODGJ, pengamen dan orang-orang telantar di jalan raya, Kadinsos Sumut H Rajali, S.Sos, MSP, memastikan bukan kewenangannya. Melainkan Dinsos Kab/Kota sesuai Perda masing-masing. “Dinsos Sumut tak bisa masuk karena bukan kewenangan kami. Kita cuma menerima dan mengirim ODGJ, pengamen dan orang-orang telantar ke panti sosial. Kalo dia “mersi” atau mereng sikit, maka kita kirim ke panti sosial setelah diperiksa dokter jiwa di RSJ. Lalu bila memang “mersi”, Dinsos Kab/Kota menyerahkan pada kita. Kita cuma menampumg aja,” ungkap Rajali.

BACA LAGI: Sistem Pencatatan Air Tirtanadi Picu Lonjakan Tarif, Zeira: Jangan Cerita Perubahan Jika Ujungnya Menindas Rakyat !

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat Aksi Sosial Natal di Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

Menyinggung operasi razia dan penangkapan di jalan raya atau kawasan publik, Rajali tetap menyatakan merupakan kewenangan Kab/Kota. Sekira 2 bulan lalu, beber Rajali, Dinsos Sumut memang melakukan razia. Namun hal itu atas perintah Gubsu Edy Rahmayadi dan melalui koordinasi dengan Dinsos Kab/Kota. “Dua bulan lalu kami razia ODGJ di Medan dan Deli Serdang. Kemudian kita kirim mereka ke panti sosial di Berastagi. Kita hanya menangani orang yang ada di panti sosial. Jika ODGJ, pengamen dan orang-orang telantar ingin ditertibkan, ya kita tetap koordinasi ke Dinsos Kab/Kota. Selanjutnya mereka yag razia,” terang Rajali. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here