www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pencemaran Danau Toba, Selasa (5/3/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRDSU Layari Sinukaban menyetujui usul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pencemaran Danau Toba. Sebab, kata Layari, saat ini baku mutu air Danau Toba mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Pengamatan www.MartabeSumut.com, RDP dihadiri 7 Pemkab sekitar Danau Toba, Yayasan Pecinta Danau Toba, Komunitas Horas Bangso Batak (HBB), Aliansi Relawan Peduli Danau Toba serta beberapa kelompok lainnya. Menurut Layari, perairan Danau Toba ibarat perhiasan mahal yang tidak berharga lagi. “Saya ibaratkan Danau Toba sebagai perhiasan sangat mahal milik Provinsi Sumut dan NKRI. Kita sebaiknya membentuk Pansus Danau Toba. Warga telah mengatakan ada ancaman keselamatan jiwa terkait baku mutu air Danau Toba,” tegasnya. Politisi Partai Demokrat itu memastikan, atas nama Komisi D, DPRDSU segera melakukan Kunker ke DPR RI dan menemui Presiden RI selaku Kepala Negara. “Kita tuntut penanganan Danau Toba dalam tempo sesingkat-singkatnya. Harus ada regulasi jelas menyikapi pencemaran limbah perusahaan, limbah rumah tangga, limbah hotel terkhusus dampak negatif usaha Keramba Jaring Apung (KJA),” ucap Layari. Anggota Komisi D lain, Leonard S Samosir berpendapat, pembentukan Pansus Pencemaran Danau Toba tergolong urgen mengingat aspirasi massa yang berunjukrasa ke DPRDSU beberapa waktu lalu. “Aliansi Masyarakat Peduli Danau Toba demo di DPRDSU kemarin. Makanya kita RDP bersama 7 kabupaten menanungi Danau Toba dan Badan LH Sumut. Danau Toba tercemar sampah, KJA, limbah domestik rumah tangga, limbah hotel serta limbah pasar tradisional,” singkap Leonard.
Ancam Jiwa Warga
Sebelumnya dalam RDP, Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul menuding Badan LH Sumut dan Pemkab 7 kabupaten sekitar Danau Toba adalah pihak paling bertanggungjawab atas pencemaran yang terjadi di kawasan Danau Toba. “Mereka paling bertanggungjawab. Makanya kita heran dimana dan kemana sosok Kepala Badan LH Sumut saat RDP sekarang ? Sebab saat ini hanya 50 Meter saja ada udara dari permukaan Danau Toba,” sesalnya. Lamsiang melanjutkan, ada data penelitian tahun 2005-2012 yang menyimpulkan 91 persen kawasan Danau Toba telah tercemar. Sementara hasil audit Bank Dunia me-release kondisi kawasan Danau Toba sudah rusak parah. “Di bawah Danau Toba tak ada lagi kehidupan. Berpuluh tahun sisa pelet KJA jadi lumpur limbah. Kami mau Pansus Danau Toba dibentuk. Libatkan semua unsur. Pencemaran Danau Toba nyata merusak dan memporak-porandakan lingkungan. Menggerus ekonomi masyarakat serta membahayakan jiwa warga 7 kabupaten,” ingat Lamsiang. Dia pun mempertanyakan pengawasan Pemprovsu dan 7 Pemkab terhadap usaha swasta komersial di sekitar Danau Toba. Lamsiang juga mengaku miris menyaksikan usaha wisata Danau Toba saat ini ibarat manusia yang kondisinya sekarat. Ironisnya lagi, Lamsiang menyatakan tidak melihat upaya serius Pemprovsu dan 7 Pemkab memulihkan kawasan Danau Toba. “Pemkab Samosir sudah menyatakan setuju penutupan PT Aquafarm Nusantara dan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pemkab Simalungun juga harus transparan soal keberadaan PT Allegrindo Nusantara. Begitu pula Pemkab Karo, Tobasa, Taput, Dairi dan Humbahas. Kalo besok-besok ada keluarga kita mati karena mencret minum air Danau Toba, kita kubur saja di DPRDSU ini,” sindir Lamsiang blak-blakan.
BLH Sumut Akui Danau Toba Tercemar
Masih pantauan www.MartabeSumut.com, selanjutnya Sekretaris Badan LH Sumut Siti Bayu Nasution menjelaskan, peran LH Sumut adalah memperbaiki lingkungan khususnya kualitas air Danau Toba. Menurut Siti Bayu, beberapa regulasi pernah dikeluarkan Gubsu sesuai amanah UU 32/2009 tentang LH. Kemudian menerbitkan sanksi administrasi kepada PT Aquafarm. Pada tahun 2016, imbuhnya lagi, keluar regulasi Gubsu berdasarkan pemantauan Badan LH Sumut. Hasilnya disebut Siti menunjukkan status Danau Toba tercemar ringan dan tercemar sedang pada semua kawasan. “Tahun 2019 kami masih terus memantau. Soal IPal di Ajibata Parapat, sebenarnya tidak sesuai dengan elevasi kemiringan Danau Toba. Kepada Kementerian PUPR kami sarankan dibangun IPal komunal di Danau Toba,” ungkapnya. Kabid LH Sumut Sugiatno menambahkan, tahun 2012 pihaknya punya data. tentang penetapan daya dukung dan daya tampung Danau Toba sebesar 35 ribu Ton walau Kementerian KP menyatakan 50 ribu ton. Bagi Sugiatno, hasil kajian tersebut belum bisa diterapkan. Namun pada 24 April 2015, Kepala BLH Sumut Hidayati mengeluarkan surat edaran pelarangan soal daya dukung dan daya tampung yang telah melebihi tonase. Lalu pada 3 Mei 2017 lahirlah Keputusan Gubsu. tentang penetapan status oligotropik yaitu Danau Toba harus mendapat perlakuan perlindungan serta kapasitas KJA 10 ribu ton saja di Danau Toba sedari tahun 2022. “Intinya perlu eksekusi. Kami juga resah. Pergub 1/2009 tentang baku mutu air Danau Toba mau kami revisi. Ada 15 danau dalam prioritas pusat, Danau Toba salah satunya,” tutup Sugiatno. (MS/BUD)
Beranda Ngintip DPRDSU Pencemaran Danau Toba Ancam Keselamatan Jiwa Masyarakat, DPRDSU Bentuk Pansus