www.MartabeSumut.com, Asahan
Dua terdakwa kasus penyelundupan dan kepemilikan sabu-sabu seberat 20 Kilogram, yaitu Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani, menjalani prosesi sidang beragenda pembacaan putusan hukum (vonis). Kedua terdakwa akhirnya dijatuhi majelis hakim vonis mati, Rabu (27/3/2019) sekira pukul 16.30 WIB di Ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Persidangan yang dilakukan secara terpisah tersebut, Ketua Majelis
Hakim, Ulina Marbun terlebih dahulu membacakan vonis untuk terdakwa
Marzuki alias Zuki. Ulina dalam amar putusannya menyampaikan sejumlah
petimbangan majelis hakim, yaitu menilai terdakwa Marzuki alias Zuki
tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan
narkotika, perbuatan terdakwa merusak mental anak bangsa dan tidak
memikirkan dampak kedepan dari perbuatannya.
Selain itu, terdakwa
Marzuki disebut pada tahun 2016, pernah berhasil menyelundupkan
narkotika seberat 5 Kilogram dan telah menikmati hasilnya. Sehingga
majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Marzuki terbukti melanggar
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU tentang penyalahgunaan
narkotika. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marzuki alias Zuki
dengan hukuman, mati,” sebut Ulina dengan mengetok palu tanda vonis
hukuman telah dibacakan.
Ke-2 Terdakwa Pikir-pikir
Begitu juga dengan, terdakwa lain dengan kasus sama, Mardhani
alias Dhani. Majelis hakim juga memberikan vonis hukuman mati. Usai
mendengarkan vonis hukum dari majelis hakim, masing-masing terdakwa
menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Roi Baringin Tambunan. “Kami juga pikir-pikir
majelis,” ucap Roi. Sementara, kasus yang menjerat Mardhani alias Dhani
dan Marzuki alias Zuki, bermula ketika petugas kepolisian yang berasal
dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap
Mardhani alias Dhani pada 24 September 2018 sekira pukul 23.30 WIB.
Mardhani
ditangkap dari kediamannya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Gang
Mesjid Al-Huda Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kab Asahan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan
berhasil menemukan 2 unit jirigen warna hijau berisi total 13 Kilogram
sabu-sabu dan satu unit jirigen warna hitam berisi 7 Kilogram sabu-sabu.
Dari keterangan Mardhani, barang bukti narkotika itu diperoleh dari
Marzuki alias Zuki sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera
Sipaku Simpang Kawat atas perintah dari Ayah (DPO). Atas keterangan
tersebut, maka pada 25 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB, polisi
kemudian menangkap Marzuki. Dari keterangan para terdakwa disebutkan,
mereka hanya menjalankan perintah dari Ayah, melalui komunikasi telepon
dan dijanjikan upah jutaan rupiah apabila semua pekerjaan selesai. ()