Pemkab Asahan Dapat WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Asahan

Hasil kerja keras Pemkab Asahan dibawah kepemimpinan Drs H Taufan Gama Simatupang, MAP dan H Surya, BSc beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan Pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2018 berbuah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penghargaan tersebut terasa semakin bermakna karena bersama Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan merupakan Pemerintah Kabupaten pertama se- Sumatera Utara yang menerima Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Wakil Bupati Asahan H Surya, BSc, didampingi Ketua DPRD Kab Asahan menerima langsung predikat WTP dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (28/3/2019). Turut hadir dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 itu diantaranya Sekda Asahan, Asisten III, Ka BPKAD, Inspektorat, Ka BAPPEDA, Sekwan serta Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se- Sumatera Utara.

WTP itu Hasil Pemeriksaan


Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Dra Ambar Wahyuni dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah. “Pemberian opini WTP tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan yang telah diserahkan Pemkab Asahan pada 18 Februari 2019 dan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” ungkapnya. Lebih lanjut Ambar berpesan, DPRD Kabupaten/Kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir, terlebih apabila Pemerintah Kab/Kota mendapat predikat WTP dari BPK. Dia menyampaikan, sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK. Sehingga apapun hasilnya kelak, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawaban Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten/Kota. “Sesuai amanat UU, BPK merupakan satu-satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY. Oleh karena itu, semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu dikritisi lagi,” ingat Ambar.

Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang, MAP, dalam sambutannya disampaikan Wakil Bupati Asahan H Surya, BSc, mengucapkan terimakasih atas pemberian laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut. Tahun ini, kata Surya, Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menerima predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. “Menandai prestasi Pemkab Asahan memperoleh predikat WTP selama 2 tahun berturut-turut,” jelasnya. Surya menilai, predikat WTP yang didapat tersebut merupakan hasil usaha maksimal dari seluruh instansi terkait serta harus dipertahankan tahun-tahun berikutnya. “Pemkab Asahan berharap tetap terjalin kerjasama yang baik dengan DPRD Asahan dalam menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun,” tutup Surya. ()

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here