www.MartabeSumut.com, Asahan
Hasil kerja keras Pemkab Asahan dibawah kepemimpinan Drs H Taufan
Gama Simatupang, MAP dan H Surya, BSc beserta seluruh jajaran dalam
menyampaikan Pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan
Daerah tahun anggaran 2018 berbuah predikat Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
Penghargaan tersebut terasa semakin bermakna karena
bersama Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan merupakan Pemerintah
Kabupaten pertama se- Sumatera Utara yang menerima Opini WTP dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Wakil Bupati
Asahan H Surya, BSc, didampingi Ketua DPRD Kab Asahan menerima langsung
predikat WTP dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan
Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (28/3/2019). Turut hadir dalam
acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 itu diantaranya Sekda Asahan,
Asisten III, Ka BPKAD, Inspektorat, Ka BAPPEDA, Sekwan serta
Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se- Sumatera Utara.
WTP itu Hasil Pemeriksaan
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Dra Ambar Wahyuni dalam
sambutannya memberikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten
Asahan mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah. “Pemberian
opini WTP tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan BPK atas laporan
keuangan yang telah diserahkan Pemkab Asahan pada 18 Februari 2019 dan
telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),”
ungkapnya. Lebih lanjut Ambar berpesan, DPRD Kabupaten/Kota wajib
menerima laporan pertanggungjawaban Bupati atas Laporan Keuangan Daerah
sebelum masa Laporan berakhir, terlebih apabila Pemerintah Kab/Kota
mendapat predikat WTP dari BPK. Dia menyampaikan, sesuai amanat UU No.
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan
diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK. Sehingga apapun hasilnya
kelak, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar
(Disclaimer), semestinya pertanggungjawaban Kepala Daerah diterima oleh
DPRD Kabupaten/Kota. “Sesuai amanat UU, BPK merupakan satu-satunya
lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK
dan KY. Oleh karena itu, semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit
BPK terhadap pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu
dikritisi lagi,” ingat Ambar.
Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang, MAP, dalam sambutannya disampaikan Wakil Bupati Asahan H Surya, BSc, mengucapkan terimakasih atas pemberian laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut. Tahun ini, kata Surya, Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menerima predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. “Menandai prestasi Pemkab Asahan memperoleh predikat WTP selama 2 tahun berturut-turut,” jelasnya. Surya menilai, predikat WTP yang didapat tersebut merupakan hasil usaha maksimal dari seluruh instansi terkait serta harus dipertahankan tahun-tahun berikutnya. “Pemkab Asahan berharap tetap terjalin kerjasama yang baik dengan DPRD Asahan dalam menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun,” tutup Surya. ()