www.MartabeSumut.com, Medan
Kendati Gubsu HT Erry Nuradi telah menyatakan 3 nama calon Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (Sekwan DPRDSU) sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), toh siapa nama-nama tersebut belum kunjung terungkap secara pasti.
Gubsu mengakui, 3 nama calon Sekwan DPRDSU yang direkomendasikan KASN, termasuk pimpinan SKPD Provsu lainnya, adalah pejabat esselon II yang ikut lelang jabatan dan lolos berdasarkan pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Khusus Sekwan DPRDSU, ya harus mendapat persetujuan pimpinan Dewan dulu sebelum ditetapkan 1 dari 3 nama tersebut,” ucap Gubsu kepada wartawan, belum lama ini. Informasi dihimpun www.MartabeSumut.com, beberapa nama calon Sekwan DPRDSU yang beredar sejak beberapa hari lalu diantaranya: Drs Toman Nababan, MSP (Kabag UU, Hukum, Risalah dan Persidangan DPRDSU), Dra Nirmaraya, MSP (Plt Sekwan DPRDSU), Drs H Rajidin, MAP (mantan Kadis Pendidikan Sumut), Erwin Lubis (Asisten Kesra Pemko Medan) dan Drs Bahrumsyah, MM (mantan Kadis Pendidikan Sumut).
Jabatan Sekwan Bukan Orang Sembarangan
Tatkala ke-5 nama itu dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Komisi A DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, kejelasan 3 nama tetap saja belum diketahui persis. Namun Syamsul Qodri percaya, pimpinan Dewan akan memberi persetujuan untuk 1 nama yang benar-benar bukan orang sembarangan. “Saya belum tahu siapa 3 nama yang direkomendasikan KASN kepada Gubsu. Tapi sosok Sekwan patut memiliki jiwa pelayan dan bisa berkomunikasi dengan 100 tipe manusia di DPRDSU. Cuma Bu Nirmaraya, Pak Toman dan Pak Erwin yang saya kenal secara pribadi dari 5 nama beredar itu,” terang Syamsul Qodri Marpaung kepada www.MartabeSumut.com, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat siang (31/3/2017). Politisi PKS ini berkeyakinan, jabatan Sekwan DPRDSU sangat strategis sebab diwajibkan mampu menjembatani dan memfasilitasi kepentingan DPRDSU secara institusi serta kebijakan Gubsu melancarkan roda pemerintahan Sumut. Disamping berjiwa pelayan, Syamsul Qodri juga menegaskan perlunya sosok supel dan jeli dalam melihat hal-hal yang tidak terlihat. “Sekwan harus punya daya lobby kuat karena ring I Gubsu,” tegasnya.
Bagi Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut V Kab Asahan, Kab Batubara dan Kota Tanjung Balai itu, sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, maka dari 3 calon yang diusulkan Gubsu ke DPRDSU akan disetujui 1 nama. “Pasal 9 Ayat 3 PP 18/2016 berbunyi: Sekretaris DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi,” ungkap Syamsul Qodri, seraya menambahkan, bila pimpinan DPRDSU tidak setuju, Gubsu bisa saja memaksakan 1 nama tapi secara etika politik akan terlihat tidak elok. Terpisah, www.MartabeSumut.com menjumpaiPlt Sekwan DPRDSU Dra Nirmaraya, MSP di ruang kerjanya Sekretariat DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat sore (31/3/2017). “Aduh, saya gak tahu loh perkembangannya. Saya juga tidak ada mendengar pengumuman resmi siapa 3 nama yang direkomendasikan KASN kepada Gubsu. Silahkan tanya Pak Sekda Provsu aja ya selaku Ketua Pansel lelang jabatan,” ucap Nirmaraya, sembari meyakini tidak etis memberikan komentar lebih jauh. (MS/BUD)