Usung Peti Mati ke Gedung DPRDSU, Massa Kecam Bupati Tapsel Bongkar Kuburan Leluhur

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ratusan demonstran berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (30/3/2017). Dalam aksinya, massa mengecam kebijakan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul Pasaribu karena membongkar makam para leluhur masyarakat Tapsel secara sepihak di Desa Janji Mauli Kec Sipirok, beberapa waktu lalu. Pengunjukrasa meneriakkan kata-kata protes serta menuduh Bupati Tapsel adalah pencuri mayat diam-diam.

Pantauan www.MartabeSumut.com, demonstran tiba di gedung DPRDSU pukul 11.30 WIB melalui pendampingan DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut. Mereka langsung berkumpul di pintu pagar utama masuk seraya memajang spanduk, poster-poster dan karton-karton protes. Satu peti mati hitam dan salib berukuran sedang ikut diletakkan di depan pagar. Foto ukuran besar Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu juga ditegakkan ke atas bertuliskan “penghisap darah rakyat”. Dengan linangan air mata, seorang demonstran Ny E Siregar tiba-tiba bicara lantang memakai pengeras suara. “Kau baru datang ke Tapsel tapi tega kau rusak kuburan oppung kami. Biadab kau Syahrul Pasaribu. Kau pencuri mayat diam-diam saat dini hari pukul 03.00 WIB,” cetus sepuh berusia sekira 70 tahun itu. Sembari mengelilingi peti mati, Ny E Siregar mengutuk pembongkaran kuburan para leluhur masyarakat Tapsel yang dilakukan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu. “Kami tidak terima kau curi mayat orangtua kami yang sudah lama di sana. Sesudah terpilih kau jadi Bupati, seenakmu membongkar kuburan leluhur kami. Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu penghisap darah rakyat,” geram Ny E Siregar dengan jeritan tangis.

Matinya Demokrasi di Tapsel


Masih berdasar pengamatan www.MartabeSumut.com, usai berorasi, sedikitnya 10 pengunjukrasa mengangkat peti mati hitam dan salib sebagai tanda matinya demokrasi di Tapsel. Massa pun berkeliling membentuk lingkaran kecil sambil menyanyikan lagu-lagu rohani Nasrani. Demonstran tetap saja berteriak-teriak mencerca. “Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu adalah pencuri mayat jam 3 pagi,” jerit pengunjukrasa. Mereka juga memanggil-manggil anggota DPRDSU untuk menerima aspirasi. “Pak Dewan dan ibu Dewan, tolong kami. Panggil Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu untuk RDP. Minta pertangungjawabannya atas pembongkaran kuburan leluhur kami,” timpal seorang demonstran. Namun lantaran anggota DPRDSU sedang melakukan Kunker ke luar daerah, aspirasi massa diterima Staf Humas Hasan. Pengunjukrasa meminta selebaran aspirasi di-faks ke pemerintah pusat dan DPR RI. Tepat pukul 12.30 WIB, pengunjukrasa membubarkan diri teratur menuju kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan. Aksi massa sempat membuat lalulintas macet di ruas Jalan Pengadilan, Jalan Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol Medan.

Turun Menurun Dikuburkan

Sementara itu, Ketua DPD Pospera Sumut Liston Hutajulu dan Kordinator Lapangan Riski Yusuf Siregar, dalam orasinya mengatakan, sebelum pemeritahan RI berdiri, leluhur masyarakat Desa Janji Mauli Kec Sipirok Kab Tapsel sudah menempati desa dan dikuburkan secara turun menurun di lokasi pemakaman umum. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya tugu pendiri desa Alm Omp Mina Ibunda dari Mangaraja Porkas Siregar yang meninggal 1944, Mangaraja Lalu Siregar 1944, Mangaraja Porkas Siregar 1954, Baginda Martua Raja Siregar 1939, Baginda Nauli Siregar 1976, Baginda Pangaloan Simatupang 1936, Baginda Orang Kaya Pohan 1946, Baginda Manimpo Pohan 1952, Esni Pohan 1951 serta Omp Rombang Boru Resag 1949. “Keturunannya juga bakal dikuburkan di lokasi sama sesuai sejarah pendiri desa sejak tahun 1900,” terang Liston.

SK Pelepasan Kawasan Hutan

Dia memastikan, kendati fakta sejarah terlihat jelas tapi ironisnya Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu justru menggunakan SK Kemenhut No 244.Menhut II/2011 tanggal 29 April 2011 tentang pelepasan sebagian Kawasan Hutan Sipirok untuk pembangunan Kantor Pemkab Tapsel. Apalagi pembongkaran makam dilakukan dengan cara intimidasi melalui aparat penegak hukum. “Mereka mendatangi warga yang tidak setuju pembongkaran sehingga beberapa masyarakat mengungsi. Areal pemakaman yang dibongkar sekira 1 Ha itu sah sesuai sejarah,” akunya. Liston meyakini, Bupati Tapsel harus bertanggungjawab atas pembongkaran kuburan di Desa Janji Mauli Sipirok karena tidak menghargai adat-istiadat warga Desa Janji Mauli Sipirok. “Gubsu harus bertanggungjawab pula atas pelanggaran HAM yang dilakukan Bupati Tapsel. Bupati Tapsel tidak menjalankan kesepakatan, rekomendasi bahkan hasil Kunker Komisi A DPRD Sumut. Semua rekomendasi Komisi A DPRD Sumut tidak dijalankan Pemkab Tapsel,” ucapnya. Perlu diketahui, mengacu hasil RDP Komisi A DPRD Sumut tanggal 7 November 2016 bernomor 3083/18/SEKR, Pemkab Tapsel seharusnya lebih dulu melakukan pendekatan kepada warga secara tuntas, memperbaiki lahan perkuburan pengganti, meratakan lahan serta membangun jalan dari-menuju lokasi pekuburan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here