www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Wagirin Arman membatalkan Sidang Paripurna beragenda pergantian Wakil Ketua DPRDSU Parlinsyah Harahap kepada Sri Kumala, Kamis siang (24/5/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pengamatan www.MartabeSumut.com, Sidang Paripurna DPRDSU yang digelar memiliki 2 agenda. Pertama, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provsu TA 2017 kepada Gubsu dan Ketua DPRDSU. Kedua,pergantian Wakil Ketua DPRDSU dari Parlinsyah Harahap kepada Sri Kumala. Nah, setelah agenda pertama tuntas, Wagirin langsung mengumumkan pembatalan agenda kedua. “Banyak anggota DPRDSU diperiksa KPK di Kejatisu hari ini. Jadi agenda kedua tidak dapat kita lakukan karena tidak korum,” cetus Wagirin dengan nada terburu-buru, tanpa mencek absensi kehadiran fisik anggota DPRDSU yang hadir. Padahal biasanya, Pimpinan Paripurna bertanya kepada Sekwan jumlah kehadiran anggota Dewan bila memang tuntutan sahnya persidangan. Menurut Wagirin, agenda pergantian akan dijadwal ulang menunggu hasil rapat Banmus DPRDSU. Perlu diketahui, pembatalan Paripurna pergantian Parlinsyah Harahap itu sudah pernah terjadi saat Sidang Paripurna pada Senin (9/4/2018). Pembatalan kali ini adalah yang kedua kalinya. Beberapa kalangan anggota DPRDSU melihat keganjilan atas 2 pembatalan tersebut. Ironisnya lagi, sejak 9 April 2018 kemarin, beredar deras rumor tak sedap di gedung DPRDSU seputar “bagi-bagi duit”. Dari yang ingin menggagalkan Paripurna pergantian Parlinsyah Harahap hingga yang menginginkan Sri Kumala segera disahkan jadi Wakil Ketua DPRDSU.
Masih di lokasi Paripurna, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi politisi Partai Gerindra Sri Kumala, yang sejak awal telah terlihat berpakaian menarik untuk menggantikan koleganya Parlinsyah Harahap. “Ya gimana lagi, kalo itu memang kemauan pimpinan Dewan. Kita lihat saja kedepan bagaimana,” cetus Sri Kumala dengan rona wajah kesal. Terpisah, salah satu anggota DPRDSU yang enggan disebut namanya, menilai, pembatalan Paripurna pergantian Wakil Ketua DPRDSU Parlinsyah Harahap kental aroma kolusi, persekongkolan dan kesengajaan Pimpinan Dewan. Bagi dia, apa yang dilakukan Wagirin Arman mencerminkan sikap kurang demokratis sebab tidak menghargai keputusan Partai Gerindra dan keputusan Banmus DPRDSU. “Sudah 2 kali dia (Wagirin) batalkan agenda Paripurna pergantian Parlinsyah Harahap. Ada apa, atau apa ada,” sindirnya bertanya. Bila memang korum anggota Dewan belum tercapai, dia memastikan seharusnya bukan dibatalkan melainkan diroll-call ulang nama-nama Dewan atau diskors beberapa jam untuk menunggu kedatangan anggota Dewan. “Soal bagi-bagi duit itu memang saya dengar. Entah rumor ini betul atau tidak, logikanya ya soal kehadiran 2/3 anggota Dewan agar Paripurna sah mengambil keputusan. Kalo Dewan hadir dan mencapai korum, ya pergantian akan berjalan mulus. Namun bila tak capai korum, tentu saja Sri Kumala terganjal terus. Ngerti maksud saya kan,” ujar sang legislator tersenyum, sembari menegaskan, terlalu banyak Tatib DPRDSU dilanggar dan diterjemahkan sesuai selera pimpinan Dewan selama Wagirin Arman menjabat Ketua DPRDSU. (MS/BUD)