MartabeSumut, Medan
Sidang III terdakwa korupsi Rahudman Harahap beragenda mendengar keterangan saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/5/2013), ternyata memberatkan Rahudman Harahap. Pasalnya, saksi Amrin Tambunan, mantan bendahara/pemegang kas daerah Kab Tapsel, mengungkapkan ada pencairan uang Rp. 480 juta pada 14 Desember 2004.
“Lagu” Amrin itu dengan tegas melantunkan pengeluaran kas daerah yang distempel dan ditandatanganinya. “Ada kok tanda terima/kuitansi, yang menandatangai Pak Rahudman Harahap selaku Sekda Tapsel atau kuasa pemegang anggaran. Tujuan uang dikeluarkan untuk pembayaran dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005. Dibukukan tanggal 29 Juni 2005 sebesar Rp. 480 juta,” singkap Amrin. Keterangan Amrin langsung disikapi JPU dengan membawa dokumen bukti-bukti ke meja hakim.
Ajukan SPP Rp.3 Miliar
Selanjutnya Amrin juga mengakui membuat pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) senilai Rp. 3 Miliar lebih yang diteken Rahudman Harahap pada tanggal 6 Januari 2005. Menurut Amrin, permintaan dana dari APBD Kab Tapsel tersebut dilakukan karena kas daerah kosong. Sementara tujuannya untuk kepentingan umum atau global namun memasukkan setiap item pekerjaan termasuk dana TPAPD 2005. “Setelah dana dicairkan, lalu dana saya simpan. Permintaan dana kepada saya biasanya melalui nota dinas tapi ada yang langsung bila pejabat butuh,” ucap Amrin. Setelah Sekda Rahudman Harahap diganti oleh Leonardi Pane, lanjut Amrin, uang yang ada di kasnya sudah habis. ” Tahun 2004 sebelum pemeriksaan BPK atau Bawas, uang sudah habis di kas yang saya pegang. Ada pula yang menyarankan saya meminjam uang dari Bank Sumut sebesar Rp. 5,9 Miliar. Dengan alasan, setelah BPK pulang, uang dikembalikan lagi,” singkap Amrin.
Beberapa pengacara Rahudman Harahap yang mendapat kesempatan menanggapi keterangan Amrin Tambunan, menjelaskan, terdakwa Rahudman Harahap menjabat Sekda Tapsel hingga bulan April 2005. Pengacara Rahudman juga mencecar Amrin dengan beberapa pertanyaan terkait kas kosong dan pengeluaran dana TPAPD 2005 yang tidak mungkin dilakukan Rahudman Harahap karena jabatan Sekda telah dipegang oleh Leonardi Pane selaku kuasa pemegang anggaran. Sebagian pertanyaan pengacara Rahudman dibenarkan Amrin dan sebagian lain dibenarkannya. Termasuk pemalsuan tandatangan Rahudman Harahap yang dilakukan Amrin Tambunan untuk mengeluarkan dana. “Ya, memang ada dana yang saya ambil dengan memalsukan tandatangan Rahudman,” aku Amrin. Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH, juga memberi kesempatan kepada Rahudman. “Saudara Amrin tidak pernah lapor kepada saya saat bertugas. Tidak benar uang itu ke saya seperti yang dikatakan saksi. Itu tanggapan saya,” ujar Rahudman.
Hakim Cecar Rahudman dengan Pertanyaan
Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum, kembali mencecar Rahudman dengan pertanyaan. “Kata-kata saksi tadi ada aliran uang mengalir kepada Terdakwa, apa Anda membenarkannya atau bertahan dengan keterangan Anda,” tanya Sugianto kepada Rahudman. “Tidak benar uang ke saya seperti dikatakan saksi,” jawab Rahudman. “Bagaimana dengan saksi, apa Anda tetap dengan semua keterangan yang telah disampaikan,” tanya Sugianto kepada Amrin Tambunan. “Saya tetap dengan keterangan saya,” ucap Amrin. Sidang III yang dimulai pukul 09.00 WIB itu akhirnya diskors majelis hakim pukul 13.35 WIB. Jadwal ulang sidang IV dilakukan Kamis 23 Mei 2013. Kemudian sidang V tanggal 3 Juni 2013 dan sidang VI tanggal 5 Juni 2013 beragenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU maupun kuasa hukum Rahudman Harahap. Seperti diberitakan MartabeSumutsebelumnya, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 3 kali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Pertama pada Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang kedua pada hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan sidang ketiga sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. (MS/BUD)