PNS Pendukung Rahudman Harahap Banyak Mangkir di Pengadilan Tipikor Medan !

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Sejak sidang I terdakwa korupsi Rahudman Harahap digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Jumat pagi (3/5/2013), diikuti sidang II pada Selasa pagi (14/5/2013) dan sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013), ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang cuma berseragam PNS kerap mangkir kerja. Mereka berseliweran dan berkumpul dengan tujuan memberi dukungan kepada Rahudman Harahap.


Ratusan PNS pendukung Rahudman Harahap tampak mangkir kerja tapi justru datang ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/5/2013). (Foto: MartabeSumut).

Pengamatan MartabeSumut di Pengadilan Tipikor Jalan Pengadilan Medan, Selasa pagi (21/5/2013), ratusan orang PNS atau yang cuma honor sehingga ikut berseragam PNS, itu bergerombol di ruas jalan. Ada yang duduk, berdiri dan sebagian lagi berjalan hilir mudik. Beberapa spanduk dukungan kepada Rahudman Harahap juga dipajang di tempat publik. Mereka sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB dengan kendaraan masing-masing alias bolos saat jam kerja. Salah seorang pria yang tidak mau menyebut namanya, mengaku PNS dari salah satu kantor Kelurahan di Kota Medan. “Ya kami datang memberi dukungan pada Pak Rahudman. Saya datang bersama puluhan Kepala Lingkungan (non PNS tapi berseragam PNS-Red),” katanya kepada MartabeSumut. Saat disampaikan kalau kehadirannya itu tergolong mangkir karena bolos kerja, pria berseragam PNS lengkap itu cuma tersenyum kecut. “Ya ini cuma sebentar kok bang,” tepisnya enteng sambil pergi menghindar.

Di tempat terpisah, Awaluddin Sitorus (65), warga Jalan Bromo Medan, mengherankan sikap ratusan PNS yang mangkir terang-terangan sejak 3 pekan belakangan. Pensiunan PNS di salah satu instansi pemertintah Sumatera Utara ini menyatakan, apa-apa yang dilakukan PNS di Pengadilan Tipikor Medan sudah bisa dijadikan dasar untuk memberi sanksi administratif. “Kalo pimpinannya tegas, ya beri sanksi dong. Tapi saya ragu karena pimpinannya juga ikut mendukung. Bisa saja mereka masuk kelompok pendukung dan loyalis Rahudman Harahap di Pemko Medan,’ sindirnya, sembari menambahkan, bila atasan sang PNS tidak bersikap jelas, maka jajaran tertinggi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) wajib mengambil sikap atas pelanggaran disiplin kerja tersebut.

Langgar Etika Pemerintahan

Hal senada disampaikan anggota Komisi A DPRDSU Drs H Raudin Purba. Politisi PKS yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum itu menilai, bila benar ratusan orang yang berseragam PNS itu terbukti PNS, maka secara etika pemerintahan sudah salah dan tergolong melanggar aturan. Sementara menyangkut mangkir kerja, Raudin menyatakan pelanggaran lain yang bisa diberi sanksi tegas. “Mereka melanggar etika pemerintahan karena PNS tidak boleh mencampur-adukkan kapasitasnya untuk dukung mendukung secara politis. Sementara mangkir dan bolos saat jam kerja harus diberi sanksi,” kata Raudin kepada MartabeSumut, Selasa (21/5/2013) melalui ponselnya. Bagi Raudin, apa yang mendera Rahudman Harahap sudah sepenuhnya berproses secara hukum. Jadi tidak boleh dipengaruhi apalagi menampakkan dukungan terang-terangan kepada seseorang tanpa menghormati etika pemerintahan yang melekat pada seorang PNS. “Etikanya, PNS itu mengayomi semua lapisan masyarakat. PNS itu abdi negara dan jangan dijadikan alat untuk mempengaruhi hukum. Mereka harus sadar dan kedepannya tidak pantas bersikap seperti itu,” ingat Raudin.

Untuk diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 3 kali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Pertama pada Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang kedua pada hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan sidang ketiga sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Sementara Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. (MS/GOLFRID)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here