Dua Kurir Sabu Sabu 98 Gram Divonis 12 Tahun & Denda Rp 1 Miliar

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan


Dua terdakwa pengedar Sabu Sabu 98,77 Gram divonis masing-masing 12 tahun penjara, membayar denda Rp. 1 Miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Keduanya yakni Ari Gunawan alias Panjang (22) dan Muhammad Said Siregar alias Said (27) warga Kab Deliserdang. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, Senin sore (18/2/2019) di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU sepakat menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ucap JPU Randi. Dalam dakwaan JPU, awalnya petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penjual sabu di sebuah rumah Jalan Bandar Labuhan Komplek Puskopabri Blok A Nomor 09 Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Pada Senin tanggal 23 Juli 2018 sekira pukul 10.30 WIB, Said mengatakan kepada Ari bahwa ada orang Batubara yang mau membeli Sabu Sabu 1 bungkus dengan uang tunai. “Sekira jam 15.20 WIB, Ari datang ke rumah Said. Di situ, Ari menyerahkan 1 plastik bening tembus pandang yang berisi Sabu kepada Said,” cetus Randi. Saat itu, calon pembeli yang menyamar permisi kepada Said untuk pergi menjemput temannya dari Batubara. Kemudian, Said menyerahkan Sabu tersebut kepada calon pembeli. “Namun, ternyata calon pembeli merupakan polisi yang menyamar sehingga kedua terdakwa langsung diamankan berikut barang bukti Sabu Sabu seberat 98,77 Gram,” ungkap JPU dari Kejatisu tersebut. Kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MS/Doery)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here