Anggaran Perjalanan Dinas & Pengadaan Barang Jasa Banyak Masalah, Kepala Inspektorat Sumut akan Sidak OPD

Pimpinan OPD Sumut saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Kamis (12/12/2019) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Secara umum masalah-masalah yang paling banyak ditemukan pada OPD/SKPD dan lembaga Pemprovsu adalah anggaran perjalanan dinas. Kemudian diikuti pengadaan barang jasa. Semakin tak ada temuan, maka indikator pengawasan semakin turun. Namun semakin banyak temuan, tentu saja semakin gagal pula pengawasan.

BACA LAGI: Masing-Masing OPD Jalan Sendiri, DPRDSU Sindir Pola Kerja Pemprovsu Belum Terintegrasi

Peringatan tersebut dilontarkan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Lasro Marbun, SH, MHum (foto atas kanan) saat berbicara dalam forum Rapat Kerja (Raker) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Kamis (12/12/2019) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. “Saya akan sidak (inspeksi mendadak) dan panggil OPD/SKPD Pemprovsu. Laporan kita perketat, mohon doa bapak/ibu Dewan supaya kami bisa lakukan tugas dengan maksimal,” pinta Marbun. Pantauan www.MartabeSumut.com, Raker dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU Hendro Susanto. Tampak anggota Komisi A seperti Meryl br Saragih, Irham Buana Nasution, Rusdi Lubis, Abdul Rahim dan beberapa lainnya. Hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Anthony Siahaan, SE, ATD, MT.

BACA LAGI: Miris…! Premanisme, Diskriminasi & Demonstrasi Bikin Sumut Juara 32 Indeks Demokrasi se-Indonesia

Raker membahas program, kegiatan dan anggaran Kesbangpol Sumut dan Inspektorat Sumut. Anggota Komisi A DPRDSU Abdul Rahim mulai mempertanyakan fungsi Inspektorat. “Bisa gak Inspektorat mengawasi lembaga di sekitarnya ? Paparan bapak tadi tidak memunculkan case (kasus). Padahal setiap OPD/SKPD dan lembaga Pemprovsu perlu pengawasan. Bagaimana pula lembaga DPRDSU,” tanya Abdul Rahim. Sedangkan Hendro Susanto mempersoalkan penafsiran Pergub dalam realisasi anggaran. “Bagaimana kita menafsirkan Pergub agar bisa seirama ? Jangan pula kita dan staf ASN/PNS jadi cemas berbuat apapun lantaran takut temuan BPK,” ucap Hendro.

BACA LAGI: Philips Nilai Kunker Luar Negeri tak Jelas, Shohibul Sindir Pelesiran Legislator Bergaya Hedonis

Pengawasan & Pembinaan

Menjawab Legislator, Marbun mengatakan, inti dari tugas Inspektorat adalah pengawasan dan pembinaan. Dia mengaku, hingga kini sudah 6 OPD Pemprovsu dipanggil. Sebanyak 49 OPD diperiksa dan ada 11 OPD kena temuan perjalanan dinas dan pengadaan barang jasa. “Roh kejahatan yang harus diusir. Kalo menangkap maling itu gampang. Tapi usir rohnya yang susah,” cetusnya. Secara politik, lanjut Marbun lagi, lembaga DPRDSU tidak akan diawasi Inspektorat. Namun Inspektorat selalu mengawasi pemakaian anggaran Sekretariat DPRDSU. “Kami awasi melalui Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) atau Sekwan, Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegasnya.

BACA LAGI: DPRDSU Undang Perusahaan Jasa Konstruksi: Carut-Marut Tender, Kualifikasi & Hasil Kerja Diributkan

BACA LAGI: Kunker & Studi Banding DPRDSU Tak Bermanfaat, Fahrizal Nasution Usul Dikonversi Sosialisasi Perda

Marbun mengungkapkan, jika beberapa waktu lalu Inspektorat tidak cepat merespon, maka 49 OPD Sumut yang diperiksa bisa “telanjang bulat”. Soal multi tafsir Pergub, Marbun menyatakan segera membahas anggaran perjalanan dinas agar tidak menimbulkan kecemasan. Bagi Marbun, semua aparatur Inspektorat harus mau belajar sendiri khususnya menyangkut peraturan dan per-UU. “Sebab ada 24 kewenangan di tubuh Inspektorat itu,” tutup Lasro Marbun. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here