MartabeSumut, Yogyakarta
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) Danang Purnomo, SH, M.Si, menegaskan, pihaknya di
Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen membantu pemerintah daerah (Pemda)
dalam membangun pelayanan publik dan kepastian hUkum sesuai UU
Keistimewaan yang telah disahkan DPR RI.
Menurut Danang, Kanwil
Hukum mempunyai peran strategis di daerah untuk mengaktualisasikan peran
maupun fungsi hukum terkait penegakkan hukum, penciptaan budaya hukum
serta perbantuan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang
adil, konsisten, tidak diskriminatif dan tidak bias gender. “Kemenkumham
memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan dan perlindungan
HAM setiap warga negara khusunya di Yogyakarta,” kata Danang kepada MartabeSumut
di Yogyakarta, Senin sore (15/10). Jika dikaitkan dengan pelayanan
publik semisal urusan fidusia, hak intelektual, penggantian paspor
hilang/rusak, perpanjangan izin kunjungan, izin tinggal terbatas, izin
tinggal tetap, pelayanan JDI hukum, izin riset, remisi, CB, CMB dan PB,
Danang mematok implementasi tugas Kanwil Hukum/HAM harus mengacu UU No
25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. “Ya semata-mata dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum, keseimbangan hubungan antara
masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik,” akunya.
Berbasis UU No 25 Tahun 2009
Artinya, kata Danang lagi, saat ini target pelayanan Kanwil Hukum/HAM
DIY diorientasikan berbasis payung hukum UU No 25 tahun 2009 dan
dikolaborasikan dengan keberadaan UU No 13 tahun 2012 tentang
Keistimewaan DIY. Operasionalnya disinkronkan secara terpadu pada semua
aspek kehidupan masyarakat Yogyakarta. Sehingga percepatan pelayanan
publik yang baik dari sisi hukum/HAM melalui batasan jelas antara hak,
tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan, dapat menyentuh aspek mendasar
pelayanan publik yang sehat. Bagi Danang, terwujudnya sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang laik untuk publik sepatutnya diukur
berdasarkan tepernuhinya penyelenggaraan sesuai peraturan, terwujudnya
perlindungan warga negara serta kepastian hukum untuk seluruh masyarakat
maupun penyelenggara negara.
Danang memastikan, dengan adanya
UU Keistimewaa DIY Nomor 13 tahun 2012, Kanwil Hukum/HAM DIY berkomitmen
membantu aparat pemerintah daerah membangunan penegakan hukum yang
bersinergi dengan masyarakat maupun jajaran terkait. Kemenkumham DIY
disebutnya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri,
Kejaksaan dan Pengadilan. “Sinergi itu kami harapkan juga berjalan
harmonis terhadap beberapa stake holder lain semisal perguruan
tinggi, pelaku usaha, LSM, organisasi profesi atau OKP. Bila hal ini
terwujud, tentulah masyarakat Yogyakarta semakin memahami arti
keistimewaan daerah dalam aktivitas sehari-hari termasuk mengerti peran
kanwil Hukum/HAM yang selalu siap mendukung daerah,” tutup Danang, yang
sehari-hari ‘nongkrong’ di kantornya Jalan Gedong Kuning No 146
Yogyakarta. (MS/INDAH).