Kanwil Hukum/HAM Yogyakarta Bantu Pemda Bangun Pelayanan Publik Sesuai UU Keistimewaan

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Yogyakarta

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Danang Purnomo, SH, M.Si, menegaskan, pihaknya di Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam membangun pelayanan publik dan kepastian hUkum sesuai UU Keistimewaan yang telah disahkan DPR RI.

Menurut Danang, Kanwil Hukum mempunyai peran strategis di daerah untuk mengaktualisasikan peran maupun fungsi hukum terkait penegakkan hukum, penciptaan budaya hukum serta perbantuan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang adil, konsisten, tidak diskriminatif dan tidak bias gender. “Kemenkumham memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM setiap warga negara khusunya di Yogyakarta,” kata Danang kepada MartabeSumut di Yogyakarta, Senin sore (15/10). Jika dikaitkan dengan pelayanan publik semisal urusan fidusia, hak intelektual, penggantian paspor hilang/rusak, perpanjangan izin kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pelayanan JDI hukum, izin riset, remisi, CB, CMB dan PB, Danang mematok implementasi tugas Kanwil Hukum/HAM harus mengacu UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. “Ya semata-mata dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, keseimbangan hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik,” akunya.

Berbasis UU No 25 Tahun 2009

Artinya, kata Danang lagi, saat ini target pelayanan Kanwil Hukum/HAM DIY diorientasikan berbasis payung hukum UU No 25 tahun 2009 dan dikolaborasikan dengan keberadaan UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Operasionalnya disinkronkan secara terpadu pada semua aspek kehidupan masyarakat Yogyakarta. Sehingga percepatan pelayanan publik yang baik dari sisi hukum/HAM melalui batasan jelas antara hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan, dapat menyentuh aspek mendasar pelayanan publik yang sehat. Bagi Danang, terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang laik untuk publik sepatutnya diukur berdasarkan tepernuhinya penyelenggaraan sesuai peraturan, terwujudnya perlindungan warga negara serta kepastian hukum untuk seluruh masyarakat maupun penyelenggara negara.

Danang memastikan, dengan adanya UU Keistimewaa DIY Nomor 13 tahun 2012, Kanwil Hukum/HAM DIY berkomitmen membantu aparat pemerintah daerah membangunan penegakan hukum yang bersinergi dengan masyarakat maupun jajaran terkait. Kemenkumham DIY disebutnya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. “Sinergi itu kami harapkan juga berjalan harmonis terhadap beberapa stake holder lain semisal perguruan tinggi, pelaku usaha, LSM, organisasi profesi atau OKP. Bila hal ini terwujud, tentulah masyarakat Yogyakarta semakin memahami arti keistimewaan daerah dalam aktivitas sehari-hari termasuk mengerti peran kanwil Hukum/HAM yang selalu siap mendukung daerah,” tutup Danang, yang sehari-hari ‘nongkrong’ di kantornya Jalan Gedong Kuning No 146 Yogyakarta. (MS/INDAH).

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here