MartabeSumut, Medan
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ali Masykur Musa menegaskan, di era kekinian kondisi lingkungan dunia memasuki taraf rusak parah. Musa memastikan, setiap tahun ada sekira 100.000 Hektare (Ha) hutan beralih fungsi ke dalam bentuk lain semisal usaha komersial perkebunan.
Tatkala menyosialisasikan rencana audit lingkungan Kota Medan, Sabtu kemarin, Musa memastikan, 87% hutan mangrove (bakau) di Indonesia sudah masuk kategori rusak parah. “Ttermasuk di Medan ini, banyak sekali hutan mangrove yang rusak. Makanya kami dari BPK melakukan audit. Kami akan menghitung kerusakan lingkungan yang terjadi dan dampaknya terhadap sosial, politik dan ekonomi,” aku Musa. Disebutkannya, tujuan BPK melakukan audit lingkungan di Kota Medan semata-mata sebagai upaya menjaga dan memberi rasa aman bagi warga. “BKP akan merekomendasikan agar perusak lingkungan ditindak pidana,” yakinnya.
Audit 2 Hal Penting
Dijelaskan Musa lebih jauh, audit lingkungan akan memadukan 2 hal penting meliputi nilai keuangan atas lingkungan yang rusak dan pengukuran kualitas lingkungan yang ada dari sisi emisi atau polusi. “Berdasarkan UU Lingkungan kita, maka setiap pihak maupun yang melakukan perusakan lingkungan bisa dituntut pidana. BPK berkompeten memberikan laporan pada aparat hukum terkait perusakan,” ujarnya, seraya menjelaskan 2 sanksi yang bisa dijatuhkan berbentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Ditempat sama, Walikota Medan Rahudman Harahap mengatakan, Medan sengaja dipililih sebagai tempat sosialisasi karena Pemko Medan memiliki komitmen kuat pelestarian lingkungan. Kendati Kota Medan tidak memiliki hutan, ujar Walikota, namun kawasan mangrove menjadi strategis sebagai basis pelestarian. “Pemko Medan telah melakukan pelestarian hutan mangrove di kawasan Sicanang Belawan. Kawasan yang dilestarikan tersebut akan dijadikan lokasi wisata mangrove nantinya. Walau kawasan itu tidak luas, namun Pemko Medan bertekad memelihara secara maksimal demi keutuhan habitat lingkungan,” terang Walikota. (MS/GREVIN)