Gubsu Sambutan di Paripurna DPRDSU, Syamsul Qodri Interupsi Peningkatan Honor GTT Sumut Rp. 90 Ribu

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna membahas 2 agenda, Senin (25/2/2019) pukul 12.10 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Agenda pertama Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRDSU dan Gubsu terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut tahun 2018-2023. Diikuti agenda Pengambilan Keputusan DPRDSU terhadap Persetujuan Kerjasama Pemprovsu dengan Korea Rail Network Authority (KRNA).

Pantauan www,MartabeSumut.com, Paripurna dihadiri 65 legislator dan beberapa pimpinan OPD/SKPD Sumut. Nah, tepat pukul 12.40 WIB, setelah laporan pembahasan Pansus RPJMD dibacakan, diikuti pembacaan konsep keputusan bersama serta pengesahan/penandatanganan Ranperda RPJMD dilakukan Gubsu dan pimpinan DPRDSU, tiba-tiba anggota DPRDSU F-PKS H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, melakukan interupsi. Saat itu Gubsu Edy Rahmayadi sedang berjalan ke podium untuk menyampaian sambutan atas pengesahan RPJMD Sumut. “Pak Gubsu Yth, penyaluran dan peningkatan honor Guru Tidak Tetap (GTT) SMAN/SMKN di Sumut Rp. 90 ribu/jam mengajar sebaiknya direalisasikan sesuai tahun anggaran,” imbaunya. Ketua Pansus RPJMD 2018-2023 itu mengingatkan, realisasi kenaikan honor GTT harus mengacu pada tahun anggaran dari bulan I tahun 2019 dan bukan merujuk tahun ajaran. “Jika Gubernur Sumut memberikan gaji guru honor sebesar Rp. 90 ribu/jam pada tahun ajaran baru, berarti Gubsu tidak menunjukkan keberpihakan kepada dunia pendidikan,” sindir Syamsul Qodri Marpaung.

Gubsu Setuju Honor GTT Rp. 90 Ribu

Menanggapi interupsi tersebut, Gubsu mengatakan, dalam mewujudkan masyarakat terpelajar, berkarakter, cerdas, berdaya saing dan mandiri, maka sasaran bidang pendidikan diarahkan untuk peningkatan kualitas serta keterjangkauan layanan pendidikan dengan target pencapaian angka rata-rata lama sekolah 10,5 tahun. “Hal tersebut dilakukan melalui upaya peningkatan kualitas, kompetensi guru dan penambahan gaji guru honorer. Dari semula usulan DPRDSU sebesar Rp. 60 ribu/jam, saya tekankan menjadi Rp. 90 ribu/jam,” jawab Gubsu. Masih pengamatan www,MartabeSumut.com, usai menyampaikan sambutan, Gubsu langsung meninggalkan ruang Sidang Paripurna. DPRDSU pun melanjutkan agenda kedua seputar penyampaian pendapat 9 fraksi terkait KRNA. Semua fraksi di DPRDSU terdengar bulat menyetujui kerjasama antara Pemprovsu dan KRNA. Sebelum Paripurna ditutup, pukul 13.45 WIB Syamsul Qodri kembali melakukan interupsi. “Kami Komisi E DPRDSU minta kepastian Bu Sekda soal peningkatan honor GTT. Kapan mulai berlaku ? Sebab hari ini guru honor gajian sebesar Rp. 45 ribu,” kejar Wakil Ketua Komisi E DPRDSU ini dengan nada tinggi. Hingga Paripurna ditutup, tidak ada jawaban Sekda Provsu Hj Sabrina. Sementara sebagian anggota DPRDSU ikut berpendapat dalam Paripurna dengan mengusulkan mekanisme pembahasan lanjutan antara TAPD Pemprovsu bersama Banggar DPRDSU. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here