Soal Konflik Lahan Warga Sari Rejo vs TNI AU, Keputusan ada di Pemprovsu & Pemko Medan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mengingatkan Pemprovsu dan Pemko Medan mengambil keputusan bijak terkait konflik lahan antara warga Sari Rejo Medan dengan TNI AU Pangkalan Lanud Soewondo. Sebab, masyarakat Kel Sari Rejo Kec Medan Polonia menuntut penerbitan sertifikat tanah di lahan konflik. Hal itu terungkap saat Komisi A DPRDSU menggelar RDP bersama para pihak, Selasa kemarin di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Pengamatan www.MartabeSumut.com di lokasi rapat, hadir anggota Dewan seperti Ramses Simbolon, Irwan Amin, Muhri Fauziah Hafiz dan B Moktar. Sementara pihak eksternal tampak Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Pahala Napitupulu, Wakil Ketua Benny Rangkuti, anggota Formas Kirpal Singh, Edy Rahmin dan Sarkiman. Sedangkan perwakilan Pemprovsu Ngatimin (Kasi Fasilitasi Pertanahan) serta Supriadi (Staf Fasilitasi Pertanahan). “Penyelesaian permasalahan ini sudah melalui proses hukum. Selanjutnya berada dibawah naungan Pemko Medan dan Pemprovsu. Kami akan minta Sekda Provsu menyurati Pemko Medan,” ucap Ketua Komisi A Muhri FH, sembari memastikan, RDP berikutnya perlu kehadiran Walikota Medan, Biro Pemerintahan Setda Provsu, BPN dan TNI AU. Sementara Ramses Simbolon meminta pihak Formas melampirkan hasil  putusan MA secara lengkap agar dipelajari Komisi A DPRDSU. “Sebaiknya rapat kita skors karena BPN Sumut, TNI AU, BPN Medan dan Pemko Medan belum hadir,” ujar Ramses.

Lima Kali RDP di DPR RI


Ketua Formas Pahala Napitupulu menegaskan, pihaknya telah membuat resume perselisihan warga Sari Rejo vs TNI AU Lanud Suwondo dan sudah diberikan kepada Komisi A DPRDSU. Kurun 5 kali RDP di Komisi II DPR RI, ungkap Pahala, tidak kunjung lahir keputusan sementara Formas terkesan di-anak-tirikan oleh pemerintah. Apalagi saat ini pemerintah membagikan 7 juta sertifikat tanah kepada masyarakat di Indonesia. “Ada pula intimidasi pihak TNI AU kepada masyarakat Sari Rejo. Kami sangat menyayangkan setelah 5 kali RDP di DPR RI, berkas perkara dikembalikan ke Pemprovsu. Soal pemasangan pelang jalan, kenapa ada kerjasama antara TNI AU dengan Pemko Medan ? TNI AU dan Pemko Medan telah mengangkangi putusan MA No. 229K/ Pdt/ 1991 tanggal 18 Mei 1995,” tegas Pahala. Wakil Ketua Formas Rangkuti menambahkan, dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan bahwa tanah tersebut tidak akan diserahkan kepada masyarakat Sari Rejo sebab akan dijadikan wilayah Business Center Medan. Sebelum RDP ditutup, Komisi A DPRDSU menyatakan penjadwalan RDP lanjutan setelah para pihak melengkapi data. Termasuk mengundang kembali TNI AU, BPN, Pemprovsu serta Pemko Medan. Komisi A DPRDSU merencanakan RDP ulang pada 29 Januari 2019 sekaligus membawa masalah konflik lahan Sari Rejo ke DPR RI. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here