www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU)
mengingatkan Pemprovsu dan Pemko Medan mengambil keputusan bijak terkait
konflik lahan antara warga Sari Rejo Medan dengan TNI AU Pangkalan
Lanud Soewondo. Sebab, masyarakat Kel Sari Rejo Kec Medan Polonia
menuntut penerbitan sertifikat tanah di lahan konflik. Hal itu terungkap
saat Komisi A DPRDSU menggelar RDP bersama para pihak, Selasa kemarin
di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pengamatan www.MartabeSumut.com
di lokasi rapat, hadir anggota Dewan seperti Ramses Simbolon, Irwan
Amin, Muhri Fauziah Hafiz dan B Moktar. Sementara pihak eksternal tampak
Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Pahala Napitupulu, Wakil
Ketua Benny Rangkuti, anggota Formas Kirpal Singh, Edy Rahmin dan
Sarkiman. Sedangkan perwakilan Pemprovsu Ngatimin (Kasi Fasilitasi
Pertanahan) serta Supriadi (Staf Fasilitasi Pertanahan). “Penyelesaian
permasalahan ini sudah melalui proses hukum. Selanjutnya berada dibawah
naungan Pemko Medan dan Pemprovsu. Kami akan minta Sekda Provsu
menyurati Pemko Medan,” ucap Ketua Komisi A Muhri FH, sembari
memastikan, RDP berikutnya perlu kehadiran Walikota Medan, Biro
Pemerintahan Setda Provsu, BPN dan TNI AU. Sementara Ramses Simbolon
meminta pihak Formas melampirkan hasil putusan MA secara lengkap agar
dipelajari Komisi A DPRDSU. “Sebaiknya rapat kita skors karena BPN
Sumut, TNI AU, BPN Medan dan Pemko Medan belum hadir,” ujar Ramses.
Lima Kali RDP di DPR RI
Ketua Formas Pahala Napitupulu menegaskan, pihaknya telah membuat
resume perselisihan warga Sari Rejo vs TNI AU Lanud Suwondo dan sudah
diberikan kepada Komisi A DPRDSU. Kurun 5 kali RDP di Komisi II DPR RI,
ungkap Pahala, tidak kunjung lahir keputusan sementara Formas terkesan
di-anak-tirikan oleh pemerintah. Apalagi saat ini pemerintah membagikan 7
juta sertifikat tanah kepada masyarakat di Indonesia. “Ada pula
intimidasi pihak TNI AU kepada masyarakat Sari Rejo. Kami sangat
menyayangkan setelah 5 kali RDP di DPR RI, berkas perkara dikembalikan
ke Pemprovsu. Soal pemasangan pelang jalan, kenapa ada kerjasama antara
TNI AU dengan Pemko Medan ? TNI AU dan Pemko Medan telah mengangkangi
putusan MA No. 229K/ Pdt/ 1991 tanggal 18 Mei 1995,” tegas Pahala. Wakil
Ketua Formas Rangkuti menambahkan, dalam pertemuan di Jakarta beberapa
waktu lalu, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan bahwa tanah tersebut
tidak akan diserahkan kepada masyarakat Sari Rejo sebab akan dijadikan
wilayah Business Center Medan. Sebelum RDP ditutup, Komisi A
DPRDSU menyatakan penjadwalan RDP lanjutan setelah para pihak melengkapi
data. Termasuk mengundang kembali TNI AU, BPN, Pemprovsu serta Pemko
Medan. Komisi A DPRDSU merencanakan RDP ulang pada 29 Januari 2019
sekaligus membawa masalah konflik lahan Sari Rejo ke DPR RI. (MS/BUD)