www.MartabeSumut.com, Medan
Massa berbendera Aliansi Mahasiswa Bersatu menggelar aksi dukungan kepada DPR RI untuk merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu siang (7/9/2019) di persimpangan air mancur Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan. Peristiwa dan isu hangat nasional itu pun disikapi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) HM Nezar Djoeli, ST.
Baca juga: Ada 73 Kasus TPPU Korporasi di Indonesia Rp. 4,5 T, KPK Sebut TPPU Saudara Kandung Korupsi
Dihubungi www.MartabeSumut.com, Sabtu siang (7/9/2019) melalui saluran telepon, Nezar mengatakan, saat ini panitia seleksi pemilihan komisioner KPK sedang bekerja dan wajib dikawal oleh seluruh rakyat Indonesia supaya profesional memilih orang yang tepat. Nezar menilai, kini beberapa usulan revisi yang disiapkan DPR RI kepada Presiden Jokowi telah menjadi sorotan berbagai pihak. Terutama menyangkut keberadaan lembaga Dewan Pengawas (Dewas) yang akan berfungsi memutuskan setiap langkah penyadapan KPK. Politisi Partai NasDem ini berpendapat, seyogianya setiap operasi penyadapan patut menempuh tahapan legal semisal izin pengadilan. “Saya setuju ada Dewas KPK. Penyadapan butuh pengawasan. Saya rasa KPK fokus aja ke pencegahan bukan penindakan. Kan untuk penindakan sudah ada Polri dan Kejaksaan,” ujarnya, sembari menambahkan, kewenangan besar yang dimiliki KPK tetap perlu ditata.
Baca juga: Dihadiri 18 Anggota Dewan, DPRDSU PAW 3 Legislator yang Tersandung Hukum di KPK
Baca juga: Tersangkut Kasus Korupsi di KPK,2 Anggota DPRDSU Kena PAW
Lampaui Kewenangan Polri & Kejaksaan
Anggota Komisi A DPRDSU membidangi hukum/pemerintahan itu meyakini, disadari atau tidak, sejauh ini kehadiran UU Nomor 30/2002 tentang KPK telah melebihi kewenangan Polri dan Kejaksaan. Artinya, lebih ideal bila hanya Polri dan Kejaksaan saja yang memiliki wewenang melakukan penyadapan. Apalagi KPK disebutnya sebagai lembaga independen bersifat adhoc alias sementara. “Wajib diawasi dong, kan bisa salah ? Namanya manusia. Selama ini tak ada yang awasi KPK,” ingatnya. Pada sisi lain, imbuh Nezar lebih jauh, standard KPK menginvestigasi besaran kasus dugaan korupsi perlu didudukkan secara baku. Sehingga uang operasional pengusutan kasus tidak lebih besar dibanding nominal dugaan korupsi. Dia mencontohkan, KPK pantas diberi ruang menangani kasus dugaan korupsi Rp. 50 M ke atas. Namun bila besaran Rp. 50 M ke bawah, sebaiknya diserahkan kepada Polri atau Kejaksaan. Beberapa waktu lalu, singkap Nezar, ada kasus dugaan korupsi Bank Century, Bulog, BLBI serta Pertamina yang tergolong “wah” dan sangat tepat ditangani serius oleh KPK. “Nah, KPK mengurusi dugaan korupsi yang sangat besar begituan. Jumlah uang korupsinya di atas yang ditangani Polri dan Kejaksaan-lah,” usul Nezar. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan itu berharap, sudah saatnya kewenangan penindakan KPK dikembalikan kepada Polri dan Kejaksaan. Bagi dia, memperkuat institusi Polri dan Kejaksaan jauh lebih bijak dan bermanfaat buat negara ketimbang prokontra terhadap KPK yang terus bergulir sejak lama sampai sekarang. “Tapi syaratnya ya mental aparat Polri dan Kejaksaan gak boleh lemah atau korup lagi seperti dikeluhkan masyarakat. Ayo kita dorong dan dukung panitia seleksi komisioner KPK agar bekerja profesional,” tutup Nezar diplomatis, sembari menyatakan mendukung beberapa butir revisi lainnya demi memperkuat KPK kedepan.
Aksi massa mendukung revisi UU KPK di Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu siang (7/9/2019). (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)
Baca juga: KPK Tangkap 4 Hakim di Medan: Doli Siregar Prihatin dengan Wakil Tuhan, Imbau Selidiki Eks HGU Lain
Demonstran Serukan 6 Aspirasi
Sebelumnya, Koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Bersatu Dukung Revisi UU KPK, Andri Hantoro, mengatakan, revisi UU KPK bukan melemahkan tapi ingin menguatkan KPK. “Kami bawa 6 poin aspirasi tentang penguatan KPK. Kami dukung revisi UU KPK yang sedang dibahas DPR RI,” teriak Andri melalui pengeras suara. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan itu pun merinci ke-6 aspirasi yang dibawa. Diantaranya: pertama kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum (yudikatif) justru berada pada cabang kekuasaan eksekutif. Sedangkan pegawai KPK merupakan ASN yang tunduk kepada UU. Kedua, penyadapan yang dilakukan penyidik KPK harus melalui Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK perlu bersinergi dengan lembaga penegak hukum semisal Polri dan Kejaksaan sesuai hukum acara pidana. Keempat, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 orang dan Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas. Kelima, setiap instansi, kementerian, lembaga dan badan pemerintah wajib menyelenggarakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebelum atau setelah berakhir masa jabatan demi meningkatkan kinerja KPK. Keenam, revisi UU KPK bertujuan mengatur kewenangan KPK dalam menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi tatkala penyidikan maupun penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. “Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Lalu diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK dapat dicabut kembali bila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan Pra-peradilan. Kami dukung revisi UU KPK. Revisi UU KPK bukan pelemahan,” terang Andri. (MS/BUD)