Dihadiri 18 Anggota Dewan, DPRDSU PAW 3 Legislator yang Tersandung Hukum di KPK

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) kembali menggelar Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah Janji dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) 3 anggota Dewan sisa masa jabatan 2014-2019. Sebanyak 3 legislator tersandung hukum di KPK resmi diganti oleh 3 wajah baru, Selasa pagi (19/3/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Pantauan www.MartabeSumut.com, dari 100 anggota Dewan, hanya 18 saja yang hadir secara fisik mengikuti Paripurna. Tiga anggota Dewan yang dilantik diantaranya H Dhody Tahir (mengganti M Faisal/FP-Golkar), Kisharianto Pasaribu, S.Sos (mengganti Helmiati/FP Golkar) dan Yasmujur Gea, SH (mengganti Analisman Zalukhu/F-PDIP). Peresmian dan pengucapan sumpah janji 3 anggota DPRDSU sisa masa jabatan 2014-2019, itu dilakukan sesuai SK Mendagri yang dikeluarkan 13 Maret 2019. H Dhody Tahir disahkan SK Mendagri No. 161.12-405 tahun 2019, Kisharianto Pasaribu, S.Sos disahkan SK Mendagri No. 161.12-407 tahun 2019 serta Yasmujur Gea, SH, disahkan SK Mendagri No. 161.12-4433 tahun 2019.

Jaga Kondusifitas Sumut

Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, usai PAW dilakukan, Gubsu diwakili Asisten I Jumsadi Damanik, mengucapkan selamat bertugas kepada 3 wakil rakyat yang baru menjabat sekaligus menyampaikan terimakasih terhadap 3 mantan anggota Dewan yang sudah diganti. “Atas nama Pemprovsu, kami ucapkan selamat buat 3 anggota DPRDSU yang baru dan terimakasih atas pengabdian dari 3 mantan anggota DPRDSU,” ujar Jumsadi. Menurut dia, pesta demokrasi Pemilu 17 April 2019 sudah sangat dekat. Semua pihak terkait disebutnya sibuk terutama KPU, Parpol bahkan unsur pemerintah. “Saya ajak kita semua menjaga suasana kondusif Sumut pasca-Pemilu. Ayo bahu membahu membangun Sumut bermartabat,” tutup Jumsadi. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here